Bupati Safni Tergerak, Beri Dukungan untuk Zahira yang Ibunya Terancam Dideportasi

Rabu, 01/10/2025 15:59 WIB

Limapuluh Kota, sumbarsatu.com — Kisah Zahira (15 tahun), siswi SMPN 1 Situjuah Limo Nagari yang viral karena memohon agar ibunya, Nur Amira (37 tahun), tidak dideportasi ke Malaysia, akhirnya mengetuk hati Bupati Limapuluh Kota Safni Sikumbang. Selasa sore (30/9/2025), Safni sengaja menemui Zahira untuk memberi dukungan moral.

Dalam pertemuan itu, Safni didampingi Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Limapuluh Kota M. Fajar Rillah Vesky, Kepala Kesbangpol Elsiwa Fajri, Kepala DP2AP3KB Wilda Reflita, Camat Situjuah Rummelia, Kepala SMPN 1 Situjuah Andri, Pj Wali Nagari Situjuah Batua Emil Novri Ihsan, perangkat nagari, serta unsur tim P2ATP Limapuluh Kota.

“Kalau aturan memungkinkan, atas nama kemanusiaan saya siap memberi jaminan agar ibu dan anak ini tidak dipisahkan,” ujar Safni. 

Jejak Hidup Nur Amira

Zahira menceritakan bahwa ibunya datang ke Indonesia sejak berusia tujuh tahun, ikut bersama neneknya, Nur Aini, yang menikah dengan pria asal Payakumbuh. Sejak itu, Nur Amira tumbuh besar, menikah, dan bahkan pernah memiliki KTP serta KK Kota Payakumbuh.

Namun rumah tangganya dengan Syafri, ayah Zahira, kandas di Pengadilan Agama Payakumbuh. Sejak perceraian itu, Zahira tinggal hanya dengan sang ibu.

“Zahira tak pernah lagi bertemu ayah. Zahira hanya tinggal dengan Mama. Zahira tak punya siapa-siapa di sini, Pak,” kata Zahira sambil menangis di hadapan bupati.

Pada 2024, Nur Amira sempat dideportasi ke Malaysia karena dianggap WNA. Tetapi ia juga ditolak di sana, sementara ibunya Nur Aini dideportasi ke Singapura dan kini tinggal di panti jompo.

Setelah itu, dokumen kependudukan Nur Amira, termasuk KK yang memuat nama Zahira, diblokir oleh Disdukcapil Payakumbuh.

Beberapa pekan terakhir, Nur Amira kembali diamankan oleh Imigrasi Agam usai mengurus dokumen kependudukan. Ia ditahan karena ada laporan warga terkait status kewarganegaraannya.

Respons Pemerintah Daerah

Bupati Safni menginstruksikan jajarannya berkoordinasi dengan Disdukcapil Payakumbuh, Imigrasi Agam, serta Pemko Payakumbuh untuk mencari solusi.

“Kapan perlu kita datang langsung ke Imigrasi Agam. Kita bawa juga Wali Kota Payakumbuh untuk ikut memberi jaminan,” tegas Safni.

Safni mengaku tergerak karena pernah merantau hampir 10 tahun di Malaysia.

“Saya paham betul bagaimana nasib orang Minang yang terjebak status kewarganegaraan. Jangan sampai ibu dan anak dipisahkan,” ujarnya.

Safni juga meminta pihak sekolah dan Pj Wali Nagari mengajukan beasiswa Baznas untuk Zahira agar ia tetap semangat belajar.

Pendampingan Hukum dan Harapan

Saat ini, Nur Amira mendapat pendampingan hukum dari LBH Padang. “Mira sudah didampingi LBH Padang,” kata Fadhilla Putri, warga Situjuah yang selama ini memberi tempat tinggal untuk Zahira dan ibunya.

Fadhilla berharap jika pun deportasi tak bisa dihindari, status kewarganegaraan Nur Amira jelas. “Jangan sampai terkatung-katung. Dan tentu kita semua berharap ibu dan anak ini tidak dipisahkan,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Limapuluh Kota Fajar Rillah Vesky meminta P2TP2A Sumbar, Payakumbuh, maupun Limapuluh Kota turun tangan.

“Zahira menghadapi persoalan orang dewasa: kewarganegaraan ibunya. Ia harus didampingi,” tegas Fajar.

Ia juga mengingatkan agar Imigrasi Agam tidak hanya terpaku pada UU Imigrasi, tetapi juga mempertimbangkan UU Perlindungan Anak serta UU Administrasi Kependudukan.

“Jika ibunya dianggap WNA, status Zahira sebagai WNI jangan sampai ikut diblokir,” ujarnya. ssc/mn/jar



BACA JUGA