Agam, sumbarsatu.com-Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Agam bersama Kodim 0304 Agam dan Polres Agam. berhasil mengamankan 8 orang artis sawer kembali diamankan, Selasa (23/9/2025) malam di Lubuk Basung.
Hal itu diungkapkan Kepala Satpol PP Damkar Agam Fauzi didampingi Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Damkar Agan Yul Akmar, Rabu (24/9/2025).
Bersama artis sawer itu juga diamankan belasan minuman keras berbagai merek saat acara pemuda berupa hiburan orgen tunggal.
Delapan artis sawer beserta minuman keras itu langsung dibawa ke Mako Satpol PP Damkar Agam untuk proses selanjutnya.
Mereka terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, dan Perda No 6 Tahun 2009 tentang, Penanggulangan Minuman Keras.
Dari hasil pemeriksaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Damkar Agam, 4 orang orang dikirim ke Panti Sosial Karya Wanita (PSKW) Andam Dewi Kabupaten Solok.
Sedangkan 4 orang orang lainnya diserahkan kepada pihak keluarga dengan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan lagi.
Ia telah mengatakan, pihaknya telah mengirim 23 artis sawer, pemandu karoke dan lainnya selama Januari sampai 24 September 2025.
Ia mengatakan ke delapan artis sawer itu diamankan saat razia penyakit masyarakat yang dilakukan bersama Kodim 0304 Agam dan Polres Agam.
Razia tersebut dalam rangka menindak lanjuti laporan masyakat sekaitan kian maraknya artis sawer dan minuman keras di acara hiburan orgen tunggal.
Mendapatkan laporan itu, tim gabungan langsung ke lokasi dan menghentikan kegiatan tersebut.
Setelah menyisiri lokasi di Silayang Tinggi Kecamatan Lubuk Basung menemukan 8 artis sawer beserta minuman keras. (MSM)