
berita_1759219796_0b7fb6a555be8d7722ae
Jakarta, sumbarsatu.com – Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI) meminta agar eksistensi Kolegium Kesehatan dikembalikan seperti semula sebelum terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU 17/2023) dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024).
Ketua Umum AIPKI, Wisnu Barlianto, menyampaikan hal itu dalam sidang lanjutan pengujian materi UU Kesehatan di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (30/9/2025). Sidang dengan nomor perkara 111/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh Djohansjah Marzoeki, guru besar emeritus ilmu kedokteran bedah plastik Universitas Airlangga.
Menurut Wisnu, perubahan posisi dan komposisi Kolegium setelah berlakunya UU 17/2023 menimbulkan ketegangan dan kegelisahan, terutama terkait pelaksanaan Uji Kompetensi (Ukom). Kondisi ini membuat hubungan kerja sama antara penyelenggara pendidikan, calon dokter, dan Kolegium menjadi tidak harmonis.
“Yang kami harapkan adalah Kolegium kembali ke posisi, tugas, fungsi, dan kewenangan seperti semula, sehingga tercipta kerja sama harmonis tanpa dualisme dan tanpa kecenderungan dominasi dari satu pihak,” jelas Wisnu.
Ia menegaskan, sesuai amanah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, AIPKI memiliki peran strategis dalam mengoordinasikan program studi, khususnya pendidikan spesialis. Karena itu, kewenangan penyelenggaraan pendidikan seharusnya tetap berada pada perguruan tinggi, bukan ditarik sepenuhnya ke Kolegium.
Di sisi lain, Pemohon perkara, Djohansjah Marzoeki, menilai beberapa pasal dalam UU Kesehatan bertentangan dengan UUD 1945 karena menjadikan Kolegium sebagai alat kelengkapan pemerintah. Hal itu dianggap mengancam independensi Kolegium sebagai lembaga ilmiah.
“Sebagai academic body, Kolegium harus bersifat independen, difasilitasi negara tanpa intervensi, dan bebas dari benturan kepentingan,” ujar kuasa hukum Pemohon, Muhammad Joni, dalam sidang pendahuluan Agustus lalu.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menafsirkan pasal-pasal terkait Kolegium dalam UU Kesehatan secara konstitusional bersyarat. Artinya, Kolegium tetap bisa difasilitasi negara, tetapi tanpa intervensi politik maupun dominasi kementerian.
Sidang perkara ini masih akan berlanjut di MK untuk mendengarkan keterangan dari pihak terkait sebelum majelis hakim konstitusi memutuskan. ssc