
-
Simpang Empat, sumbarsatu.com--Lismarni, karyawan PT. Perkebunan Bintara Tani Nusantara (BTN) Pasaman Barat, tidak menerima dirinya didemosi (turun jabatan) oleh manajemen PT BTN, dari mandor menjadi staf biasa diperusahaan tersebut.
Hal tersebut, disampaikan Lismarni, melalui kuasa hukumnya Ahmad Romi dan Rikal Henriyadi dari Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bintang Alam Batuah Pasaman Barat, Rabu (28/5/2025) seusai mediasi di Aula Disnaker setempat, yang difasilitasi oleh mediator Disnaker setempat.
"Kita menilai surat mutasi yang berisi demosi itu cacat hukum, karena tidak melalui prosedur yang tepat menurut undang-undang," katanya.
Menurut Romi, mediasi yang difasilitasi Disnaker ini merupakan salah satu upaya yang dilalui untuk menindaklanjuti persoalan ini.
Mediasi memang telah selesai, tetapi kliennya tidak menerima hasil mediasi, karena mutasi yang berisikan demosi itu dilakukan tanpa prosedur yang jelas secara undang-undang ketenagakerjaan.
Memang perusahaan memiliki hak untuk mutasi karyawan, tetapi harus dengan alasan yang jelas dan tidak diskriminatif.
"Artinya klien kami Lismarni tidak akan masuk kerja kalau tidak dikembalikan kejabatan semula sebagai mandor bagian hama dan tanaman di perusahaan tersebut," tegas Romi.
Menurutnya, alasan Lismani melawan adalah karena kesalahan yang ditimpakan perusahaan kepadanya tidaklah fair.
Lismardi disebut pihak perusahan melakukan kesalahan fatal yaitu melakukan pemotongan pohon kelapa sawit muda dan tidak melakukan penanganan hama kumbang tanduk sebagaimana mestinya.
"Lismarni itu masih punya atasan langsung berupa asisten dan ia bekerja atas perintah atasannya, akan tetapi kenapa ketika perintah yang dikerjakan itu salah, hanya dia sendiri yang menanggung akibatnya," ungkapnya.
"Karyawan lain yang melakukan kesalahan yang sama tidak dihukum, kenapa hanya Lismarni saja, ini kan tidak adil. Karena tidak adil itulah Lismarni melawan dan tidak akan masuk kerja kalau tidak dikembalikan ke jabatan semula," lanjutnya.
Lismarni, kata Romi, sebelum didemosi tidak pernah diberi surat peringatan pertama atau kedua, tetapi langsung saja didemosi.
"Klien kami sudah menunjukkan itikad baik, dimana ketika ia dipanggil oleh pimpinan perusahaan, dan disampaikan bahwa ia harus membayar ganti rugi sebanyak lima pokok kelapa sawit senilai Rp50 ribu per batang, ia menyanggupi dan tidak membantah. Artinya klien kami sejauh ini cukup kooperatif," tegasnya.
Terakhir, Romi menekankan bahwa yang menjadi tanda tanya pihaknya adalah bahwa kliennya dikatakan telah melakukan pelanggaran berat, padahal karyawan tidak pernah diberikan salinan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang mengatur itu semua.
"Bagaimana perusahaan bisa mengatakan itu pelanggaran berat, PKB saja tidak pernah diberikan kepada karyawan atau pekerjanya," imbuhnya.
Oleh karena itu, pada kesempatan ini ia menyampaikan kepada pihak perusahaan untuk kembali mempertimbangkan kliennya atas nama Lismarni agar diangkat kembali sebagai mandor.
"Mengingat klien kami ini selama 27 tahun tidak pernah melakukan kesalahan, bahkan beliau diganjar penghargaan dari perusahaan, masa gara-gara ini saja beliau harus kehilangan hak-haknya, tentu ini tidak fair," tandasnya.
Seperti diketahui bahwa pada Rabu (28/5/2025) Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pasaman Barat kembali menjadwalkan mediasi perselisihan hubungan industrial antara karyawan Lismarni dan PT BTN dengan mediator Deryandi didampingi Doddy Yasman, atas pengaduan Lismarni pada bulan April 2025 lalu.
Lismarni hadir dalam mediasi tersebut, didampingi kuasa hukumnya dari LBH Bintang Alam Batuah Ahmad Romi sementara dari pihak manajemen perusahaan dihadiri Wakil Pimpinan, bagian K3 Joko dan Humas PT. BTN, Eka Putra serta Asisten langsung Lismarni Ali Ramadan.
Menurut mediator Dinas Tenaga Kerja Pemda Pasaman Barat Deryandi, mediasi ini adalah untuk yang ketiga kalinya, yang dihadiri kedua belah pihak yang berselisih, karena sebelumnya dua kali pihak BTN mangkir dari undangan Disnaker.
"Kami mediator telah mendengar kedua pihak yang berselisih. Poin-poin dalam mediasi tersebut, ditulis dan dituangkan dalam berita acara. Kami sebagai mediator tidak dalam kapasitas mengembalikan karyawan ke jabatan semula, tetapi kami menawarkan solusi para pihak yang berselisih. Soal menerima atau tidak terhadap hasil mediasi tersebut bukan ranahnya mediator," kata Deryandi.
Dengan demikian, jika ada pihak yang tidak puas atas mediasi yang dilaksanakan Disnaker, tentu ranahnya atau jalurnya adalah gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial di Padang.
Sementara itu dalam mediasi tersebut, Humas PT BTN, Eka Putra menyebut, Lismarni telah melakukan kesalahan fatal atau berat sehingga menyebabkan dia didemosi menjadi karyawan biasa.
"Mutasi atau demosi adalah kewenangan perusahaan, oleh karena itu kami akan tetap menjalankan keputusan manajemen perusahaan," kata Eka Putra.
Kebijakan perusahaan tetap pada pendiriannya mendemosi Lismarni. Dia diperbolehkan masuk kerja tetapi statusnya sebagai karyawan biasa, bukan sebagai mandor.
"Artinya Lismarni dalam tahap evaluasi oleh manajemen PT BTN," kata Eka Putra. (ssc/nir)