Kamis, 27/02/2025 21:58 WIB

Pasca-Putusan MK, KPU Pasbar Tetapkan Paslon Yulianto-M Ihpan sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati

 
Simpang Empat, sumbarsatu.com-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat menetapkan  H.Yulianto dan H. M Ihpan sebagai pasangan calon  Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat terpilih untuk periode tahun 2025-2030.
 
Penetapan tersebut, dibacakan Ketua Pasaman Barat Alfi Syahrin didampingi komisioner lainnya,  dalam Rapat Pleno Terbuka  KPU, Kamis (27/02/2025) di Aula KPU setempat.
 
Rapat Pleno yang dihadiri Wakil  Bupati Risnawanto, Forkopimda lengkap, LO Paslon, pimpinan partai, wartawan,  setelah keluarnya putusan  Makamah Konsitusi pada 24 Februari 2025 lalu yang menolak semua gugatan yang diajukan Paslon Daliyus-Heri Miheldi, maupun gugatan Paslon Hamsuardi-Kusnadi.
 
"Gugatan perkara nomor 36 ditolak dan lanjut dengan perkara  dan 43 yang diajukan Paslon Daliyus-Heri, berlanjut ke sidang pembuktian.Hasilnya pada 24 Februari 2025 hakim MK mengundang KPU dalam pembacaan putusan. Hasilnya MK juga menolak gugatan tersebut untuk keseluruhannya," kata Alfi Syahrin.
 
"Jadi Paslon yang ditetapkan sebagai Calon Bupati dan wakil Bupati  adalah Paslon atas nama H Yulianto-M Ihpan dengan perolehan suara 59.551 dari suara sah atau 32,5 persen," kata Alfi Syahrin.

Dengan demikian KPU telah menyelesaikan semua rangkaian tahapan Pilkada Pasaman Barat tahun 2024.
 
"Terima kasih, semua kesuksesan tersebut tidak bisa lepas dari dukungan bapak-bapak semua. Dukungan Pemda, Forkopimda, PPK  KPPS, Bawaslu, TNI/Polri partai, LO, partisipasi masyarakat, serta sokongan rekan-rekan pers Pasaman Barat," ujar Alfi Syahrin.
 
Dengan demikian, Paslon Bupati yang telah ditetapkan  Yulianto-M Ihpan menunggu proses administrasi dan jadwal  pelantikan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat periode 2025-2030, oleh Presiden RI Prabowo Subianto dalam waktu dekat. SSC/NIR

BACA JUGA