-
OLEH Sirajul Fuad Zis-Program Doktor Studi Pembangunan Sekolah Pascasarjana Universitas Andalas
PADA 7 Agustus 2026, Kota Padang genap berusia 357 tahun. Usia yang panjang untuk sebuah kota yang terus tumbuh sebagai pusat pemerintahan, perdagangan, pendidikan, kuliner, dan pariwisata di pantai barat Sumatera. Peringatan hari jadi tentu tidak semestinya berhenti pada kemeriahan seremoni.
Ia perlu menjadi momentum untuk melihat kembali wajah kota: apa yang telah berhasil, apa yang belum selesai, dan apa yang harus dibenahi agar Padang semakin nyaman bagi warganya sekaligus menarik bagi orang yang datang berkunjung.
Tahun ini, tema Hari Jadi Kota Padang adalah “Taste of Padang Experience: Road to Gastronomy City.” Tema tersebut menunjukkan ambisi yang patut diapresiasi untuk membawa Padang bukan hanya dikenal karena rendang dan kekayaan kulinernya, tetapi juga melalui pengalaman berwisata yang berkelas. Namun, istilah experience dalam pariwisata seharusnya dimaknai lebih luas.
Pengalaman wisata bukan hanya apa yang dimakan wisatawan, melainkan sejak mereka datang, memarkir kendaraan, berjalan di kawasan wisata, berinteraksi dengan pedagang, menggunakan toilet, menikmati ruang publik, memperoleh informasi, hingga meninggalkan destinasi dengan kesan tertentu sebagai citra destinasi yang akan disimpan pada memori otak wisatawan.
Pada momentum Hari Jadi Kota Padang ke-357 juga menjadi saksi penguatan persahabatan antara Kota Padang dan Kota Hildesheim, Jerman. Peresmian Jembatan Hildesheim di kawasan Batang Arau menjadi simbol eratnya hubungan sister city yang telah terjalin selama 38 tahun.
Sulit memisahkan identitas pariwisata Kota Padang dari pantainya. Pantai Padang, Pantai Air Manis, Pasir Jambak, kawasan Gunung Padang hingga Batang Arau merupakan bagian dari wajah kota. Posisi geografis Padang sesungguhnya memberikan keuntungan besar sebagai potensi wisata yang patut disyukuri. Tidak banyak kota besar di Indonesia yang memiliki garis pantai langsung berhadapan dengan pusat kota dan dapat dinikmati masyarakat hanya beberapa menit dari kawasan perdagangan dan pemerintahan.
Dalam beberapa tahun terakhir, persoalan parkir liar, pungutan yang tidak jelas, konflik antara pengunjung dengan oknum juru parkir, kebersihan, harga yang tidak transparan, serta persoalan ketertiban masih menjadi bagian dari percakapan masyarakat mengenai kawasan wisata pantai. Bahkan pada Juni 2025, Pemerintah Kota Padang mengambil tindakan terhadap juru parkir setelah insiden pelayanan terhadap pengunjung Pantai Padang menjadi viral.
Pemerintah kemudian melakukan standardisasi juru parkir. Pemerintah tentu tidak tinggal diam. Pada Maret 2026, Satpol PP meningkatkan pengawasan terhadap pungutan liar dan parkir ilegal di kawasan Pantai Padang, bahkan ada pos-pos penjagaan di kawasan destinasi.
Pemerintah juga mengimbau wisatawan melaporkan parkir ilegal dan tindakan premanisme melalui layanan 112. Pada Juni 2026, Pemko Padang bahkan melakukan studi pengelolaan parkir digital ke Bandung untuk mempelajari pembayaran retribusi non-tunai sebagai salah satu langkah mencegah pungutan liar. Langkah ini perlu diapresiasi, namun juga masih terulang pada momen tidak ada penjagaan dan pengawasan. Bahkan narasi pungutan liar di kawasan wisata, pengunjung merasa diintimidasi, kerap viral di media sosial.
Jika persoalan yang sama muncul kembali setelah operasi penertiban selesai, kita perlu menggeser pendekatan dari sekadar penanganan masalah menuju perbaikan tata kelola destinasi. Pungli dan parkir liar sebenarnya hanyalah gejala. Persoalan yang lebih mendasar adalah belum terintegrasinya pengelolaan ruang wisata, parkir, pedagang, pelayanan, keamanan, informasi, kebersihan, dan aktivitas ekonomi masyarakat dalam satu sistem destinasi. Sistem pariwisata ini yang punya kendali adalah Pemerintah Kota Padang, lebih spesifiknya Dinas Pariwisata.
Karena itu, pada usia Kota Padang ke-357 ini layak dipertimbangkan sebuah gagasan yang lebih besar, yakni membangun model pengelolaan kawasan wisata pantai terpadu Kota Padang yang aman dan nyaman.
Gagasan ini bukan berarti seluruh Pantai Padang harus dipagari dan masyarakat dipungut biaya hanya untuk melihat laut. Pantai tetap merupakan ruang publik yang harus dapat dinikmati masyarakat. Namun, pada zona-zona wisata yang memang membutuhkan pelayanan khusus, Pemerintah Kota dapat merancang sistem pengelolaan terpadu dengan prinsip satu kawasan, satu standar pelayanan, satu sistem pembayaran, dan satu sistem pengawasan.
Pada titik masuk kawasan tertentu, misalnya, dapat diterapkan sistem single payment yang transparan untuk parkir dan fasilitas tertentu. Pembayaran dilakukan secara elektronik, tarif diumumkan secara terbuka, tiket dapat diverifikasi, dan seluruh penerimaan tercatat. Setelah membayar, wisatawan tidak lagi berhadapan dengan pungutan berulang dari satu titik ke titik lainnya.
Pertanyaannya tentu muncul: bagaimana dengan masyarakat yang selama ini menggantungkan penghasilan dari parkir? Di sinilah pembangunan tidak boleh sekadar melakukan penertiban. Transformasi sosial harus menyertai transformasi destinasi.
Dengan pendekatan komunikasi kultural kepada masyarakat yang selama ini menjadi juru parkir, bukan dengan pendekatan melalui lembaga formal seperti Satpol PP, masyarakat akan memberontak jika salah dalam melakukan pendekatan. Ini persoalan strategi yang dapat meraih hati masyarakat untuk maju menciptakan ruang wisata yang aman dan nyaman di Kota Padang.
Masyarakat yang selama ini bekerja di sektor parkir informal jangan hanya dipandang sebagai persoalan yang harus disingkirkan. Mereka dapat diintegrasikan sebagai tenaga resmi pengelola kawasan, petugas kebersihan, petugas keamanan, pengelola fasilitas, pelaku usaha kuliner, penyedia jasa wisata, atau pelaku UMKM. Maka dari itu, pembangunan destinasi tidak memindahkan persoalan sosial dari pantai ke tempat lain, tetapi menciptakan mobilitas ekonomi baru bagi masyarakat lokal.
Sementara itu, kota wisata tidak harus steril dari pedagang kaki lima. Justru kuliner lokal, pedagang kecil, dan interaksi dengan masyarakat merupakan bagian dari karakter suatu destinasi. Apalagi Kota Padang sedang menuju Gastronomy City. Tetapi aktivitas ekonomi tersebut harus naik kelas, perlu difasilitasi oleh pihak terkait, bukan dengan tenda biru lagi.
Jika persoalannya ada pada isu klasik anggaran tidak ada, perlu didesain keseragaman, gaya tempat berdagang yang rapi dan enak dipandang. Pemerintah menyediakan desain dan mengawasi, masyarakat dapat mengangsur untuk tahapan implementasi berdasarkan kemampuan. Tidak harus selesai dengan cepat, namun menciptakan sistem dan diikuti perlahan merupakan sudah lebih baik.
Pedagang perlu memperoleh ruang usaha yang layak, lokasi yang tertata, fasilitas air dan sanitasi, pengelolaan sampah, metode pembayaran digital, serta identitas usaha. Yang tidak kalah penting ialah harga yang transparan. Setiap pedagang di kawasan wisata seharusnya wajib menampilkan daftar menu dan harga. Wisatawan tidak boleh harus bertanya dengan perasaan khawatir apakah harga akan berbeda antara warga lokal dengan pengunjung dari luar daerah.
Standardisasi bukan berarti semua pedagang harus menjual makanan pada harga yang sama. Harga boleh berbeda sesuai kualitas dan jenis produk. Yang dibutuhkan adalah kepastian harga sebelum konsumen membeli. Untuk menciptakan rasa aman, kemampuan wisatawan bisa memutuskan membeli atau tidak. Sederhananya, jika Padang ingin menjual pengalaman gastronomi ke dunia, maka wisatawan harus merasa nyaman sejak memarkir kendaraannya sampai membayar sepiring nasi yang dimakannya.
Ada satu aspek yang sering kurang mendapatkan perhatian dalam pembangunan destinasi, yaitu komunikasi. Pariwisata pada hakikatnya adalah industri pengalaman dan pengalaman itu dibentuk melalui komunikasi. Cara juru parkir menyambut wisatawan adalah komunikasi. Cara pedagang menawarkan produk adalah komunikasi. Papan informasi adalah komunikasi. Tarif yang jelas merupakan komunikasi. Kebersihan toilet bahkan menyampaikan pesan tertentu tentang bagaimana sebuah kota menghargai tamunya.
Sebaliknya, bentakan seorang oknum kepada wisatawan dapat meruntuhkan puluhan kegiatan promosi pariwisata. Terlebih pada zaman media sosial. Satu pengalaman buruk dapat direkam, diunggah, disaksikan ratusan ribu orang, kemudian membentuk persepsi terhadap sebuah destinasi. Dalam situasi tersebut, pembangunan pariwisata tidak cukup hanya dengan membangun taman, trotoar, view point atau fasilitas fisik. Bahkan sebagai warga Padang pun, ada rasa malu dengan berita viral terkait destinasi wisata pantai yang berulang-ulang dengan isu yang sama.
Di sinilah diperlukan komunikasi bersama stakeholder antara pemerintah, masyarakat, pedagang, pengelola parkir, pelaku industri pariwisata, komunitas, akademisi, media, dan wisatawan. Bukan sekadar pemerintah menyosialisasikan aturan kepada masyarakat, melainkan membuka ruang dialog untuk menghasilkan kesepahaman mengenai satu pertanyaan penting: Pantai Padang seperti apa yang ingin kita bangun bersama?
Dari dialog tersebut harus lahir kesepakatan bersama mengenai tata ruang berdagang, pemetaan zonasi, tarif, parkir, kebersihan, jam operasional, keamanan, pengelolaan sampah hingga mekanisme pengaduan. Kesepakatan kemudian diterjemahkan menjadi aksi kolektif dan diperkuat melalui kelembagaan yang permanen.
Poin terakhir sangat penting. Padang merupakan kota pesisir yang berhadapan langsung dengan Samudra Hindia. Karena itu, wisata pantai tidak boleh hanya indah, tetapi juga resilien terhadap bencana. Informasi mengenai zona aman, jalur evakuasi, titik kumpul, peringatan gelombang ekstrem hingga edukasi kebencanaan harus menjadi bagian dari desain destinasi.
Ada indikator sederhana yang seharusnya menjadi ukuran keberhasilan pengembangan Pantai Padang: apakah warga Padang sendiri senang menghabiskan waktunya di sana? Apakah ada warga asli Kota Padang (bukan pendatang) merasa risih untuk singgah, cemas mendapat perlakuan kasar atau malas berurusan dengan juru parkir?
Sebuah destinasi akan sulit meyakinkan wisatawan dari Pekanbaru, Jambi, Jakarta, Malaysia atau negara lain jika masyarakat kotanya sendiri merasa kurang nyaman mengunjunginya. Mereka hanya akan datang satu kali.
Karena itu, sebelum mengejar jumlah wisatawan sebanyak-banyaknya, kita perlu membangun kembali rasa memiliki masyarakat terhadap kawasan pantai. Pantai Padang idealnya menjadi ruang di mana keluarga dapat berjalan dengan nyaman, anak-anak bermain dengan aman, lansia duduk menikmati matahari terbenam, masyarakat berolahraga, wisatawan mencicipi kuliner dengan harga yang jelas, dan pedagang memperoleh pendapatan secara bermartabat.
Tidak ada pungutan yang tidak jelas. Tidak ada kekhawatiran kendaraan akan dipermasalahkan. Tidak ada pedagang yang merasa penghidupannya dihilangkan atas nama penataan. Yang ada adalah sebuah kawasan yang dikelola bersama dengan aturan yang jelas.
Hari Jadi Kota Padang ke-357 mestinya menjadi kesempatan melakukan lompatan tersebut. Kita tentu ingin dunia mengenal Taste of Padang. Tetapi sebelum itu, Padang perlu membangun sesuatu yang lebih mendasar, Trust in Padang sebagai destinasi pilihan yang layak dikunjungi.
Kepercayaan bahwa ketika seseorang datang ke Padang, ia akan diperlakukan dengan baik. Kepercayaan bahwa harga yang dibayarkan sesuai aturan. Kepercayaan bahwa pemerintah hadir ketika terjadi persoalan. Kepercayaan bahwa masyarakat lokal memperoleh manfaat ekonomi secara adil. Dan kepercayaan bahwa keindahan pantai yang dinikmati hari ini tetap dapat dinikmati generasi berikutnya.
Membangun destinasi wisata bukan sekadar mempercantik tempat. Kita sedang membangun pengalaman, reputasi, citra, dan kepercayaan terhadap sebuah kota. Pada usia 357 tahun ini, sudah saatnya Kota Padang tidak hanya memiliki pantai yang indah, tetapi juga tata kelola pantai yang aman dan nyaman bagi pengunjung, menguntungkan masyarakat, ramah terhadap lingkungan, dan membanggakan warga kotanya sendiri. Itulah wajah pariwisata Padang yang semestinya kita wariskan menuju usia kota yang semakin tua.*