PBHI Wilayah Sumatera Barat dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Barat kembali mengelar pendidikan paralegal bagi pejuang lingkungan di Padang, Jumat (20/12/2024).
Padang, sumbarsatu.com—PBHI Wilayah Sumatera Barat dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Barat kembali mengelar pendidikan paralegal bagi pejuang lingkungan di Padang, Jumat (20/12/2024).
Ketua PBHI Sumatera Barat Ihsan Riswandi menyebutkan, peserta paralegal sebanyak dua puluh orang merupakan mahasiswa di berbagai perguruan tinggi di Sumatera Barat.
"Tujuan kita melaksanakan pendidikan paralegal adalah untuk mentransformasikan nilai-nilai HAM dan keadilan ekologis kepada anak-anak muda Sumatera Barat," kata Ihsan.
Menurutnya , di daerah proyek strategis nasional (PSN) atau daerah konflik sumber daya alam sering terjadi pelanggaran HAM terhadap pejuang lingkungan, perampasan ruang hidup, dan kriminalisasi kepada individu maupun kelompok yang berupaya mempertahankan hak-haknya.
“Sebagai contoh, pembangunan kilang minyak dan petrokimia di Nagari Air Bangis, dengan konsesi lahan seluas 30.000 hektare, menimbulkan penolakan masif oleh masyarakat karena menyerobot tanah adat,” sebutnya.
Pada tahun 2023 saja, terangnya, ada aksi damai menentang PSN di Sumatera Barat berakhir dengan penangkapan 18 orang, termasuk mahasiswa dan pendamping hukum.
Kejadian terbaru terkait aksi polisi tembak polisi di Solok Selatan, diduga berawal dari penindakan aktivitas tambang ilegal yang juga turut dibeking oleh aparat penegak hukum, rangkaian peristiwa ini menjadi preseden buruk terkait perlindungan pejuang lingkungan di wilayah Sumatera Barat.
"Di posisi inilah pentingnya penguatan hukum, perspektif HAM dan strategi advokasi, sehingga ketika berada di daerah konflik sumber daya alam, paralegal bisa berdiri sebagai garda terdepan mendampingi masyarakat terdampak," ujar Ketua PBHI tersebut.
Lebih lanjut, sejak terbitnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perlindungan Hukum bagi Individu atau Kelompok yang Memperjuangkan Hak Atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat, maka pejuang lingkungan tidak bisa diancam dengan tuntutan pidana maupun perdata.
"Negara telah memberi imunitas bagi pejuang lingkungan, tinggal lagi bagaimana mereka memanfaatkannya untuk kepentingan masyarakat terdampak," tegas Ihsan Riswandi. SSC/ARA