Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat telah melakukan pengawasan terhadap proses pencocokan dan penelitian (coklit) .
Padang, sumbarsatu.com—Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat telah melakukan pengawasan terhadap proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh panitia pendaftaran pemilih (pantarlih) sejak 24 Juni-24 Juli 2024, selama sebulan untuk Pilkada Serentak 2024.
Adapun metode pengawasan yang dilakukan selama proses coklit berlangsung adalah pengawasan melekat kepada 1 (satu) orang pantarlih sejak awal hingga berakhirnya masa coklit data pemilih.
Kemudian Bawaslu Sumatera Barat melakukan uji petik terhadap keluarga yang sudah dilakukan coklit oleh pantarlih sejak hari keempat pelaksanaan coklit hingga tujuh hari sebelum berakhirnya masa coklit.
Alni, Ketua Bawaslu Sumatera Barat mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan melekat dan uji petik yang dilakukan oleh pengawas desa/kelurahan sampai batas akhir pelaksanaan coklit 24 Juli 2024, terdapat 505.639 kepala keluarga pada 19 kabupaten/kota se-Sumatera Barat yang telah didatangi oleh Pantarlih untuk dilakukan coklit data pemilih.
“Selama pengawasan proses coklit data pemilih untuk pemilihan guburnur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati serta wali kota-wakil wali kota tahun 2024, jajaran pengawas pada setiap tingkatan telah menyampaikan saran perbaikan kepada KPU kabupaten/kota dan jajaran terkait dengan ketepatan prosedur pelaksanaan coklit yang dilakukan,” jelas Alni dalam keterangan resmi kepada sumbarsatu, Jumat 26 Juli 2024.
Adapun saran perbaikan yang disampaikan melalui lisan dan dan tertulis. Saran lisan berjumlah 253 dan tertulis berjumlah 68 saran. “Seluruh saran perbaikan berjumlah 321 saran perbaikan.”
Setelah berakhirnya proses coklit data pemilih selanjutnya akan dilakukan penyusunan dan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran yang dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada 1-3 Agustus 2024.
Selain itu jajaran pengawas juga telah membuka Posko Kawal Hak Pilih yang berada di Kantor Bawaslu provinsi dan seluruh Kantor Bawaslu kabupaten/kota serta Kantor Panwascam. Selain itu juga dilakukan Patroli Kawal Hak Pilih sampai dengan berakhirnya masa coklit pada 24 Juli 2024.
“Bagi seluruh masyarakat Sumatera Barat jika selama proses coklit data pemilih masih belum terdaftar sebagai pemilih bisa mendatangi Posko Kawal Hak Pilih yang ada pada setiap kecamatan, kelurah/desa/nagari untuk dapat ditindaklanjuti oleh jajaran pengawas,” tambah Alni.
Bawaslu Provinsi Sumatera Barat beserta jajaran berkomitmen melakukan pengawasan secara melekat terhadap proses peyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran sampai dengan nantinya ditetapkan daftar pemilih tetap (DPT) pada September 2024.
Bawaslu Sumatera Barat dalam menjalankan tugasnya tetap mengedepankan upaya-upaya pencegahan agar seluruh hak pilih masyarakat dapat terlindungi dan terakomodir pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. SSC/MN