Agam Dimekarkan, Agam Tuo Bakal Jadi Kabupaten

IBU KOTA DI KECAMATAN IV KOTO

Selasa, 19/03/2024 20:04 WIB
Pengesahan DOB Kabupaten Agam ditandai penandatanganan kesepakatan bersama antara Pimpinan DPRD dan Bupati Agam Andri Warman.

Pengesahan DOB Kabupaten Agam ditandai penandatanganan kesepakatan bersama antara Pimpinan DPRD dan Bupati Agam Andri Warman.

Lubuk Basung, sumbarsatu.com—Akhirnya, gagasan dan ide pembentukan Kabupaten Agam Tuo dari pemekaran Kabupaten Agam yang telah puluhan tahun mengemuka memperlihatkan titik terang kendati masih panjang proses legalitasnya.

Pembentukan daerah otonomi baru (DOB) Agam Tuo yang bersejarah ini diputuskan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten Agam. Kedua pihak sepakat dan menyetujui pembentukan DOB Kabupaten Agam Tuo dalam sidang paripurna DPRD Agam, Selasa 19 Maret 2024.

Rapat Paripurna DPRD Agam itu memang mengagendakan pengambilan keputusan tentang persetujuan dewan untuk mengusulkan epada Pemerintah Provinsi dan Pusat pembentukan  Daerah Otonomi Baru (DOB) yang diberi nama Kabupaten Agam Tuo.

Bupati Andri Warman membubuhkan tandatangan menandai persetujuannya bersama pimpinan DPRD Agam untuk memekarkan Kabupaten Agam menjadi dua, Kabupaten Agam dan Kabupaten Agam Tuo

Beberapa Bupati Agam sebelumnya tidak mau mengambil posisi sebagai penyetuju atau pendukung gagasan pemekaran itu. Tetapi kali ini Bupati Andri Warman meneken berita acara kesepakatan bersama  pimpinan DPRD Agam  tentang DOB Agam Tuo itu. Keseluruhan dari tujuh fraksi yang ada di DPRD Agam menyetujui pembentukan DOB Agam Tuo itu.

"Setelah mendengarkan pendapat tujuh fraksi di DPRD Agam yang secara keseluruhan sepakat, maka DPRD bersama pemerintah daerah menyetujui usulan DOB ini," kata Ketua DPRD Agam Novi Irwan.

Ia mengatakan DOB Kabupaten Agam yang baru saja disahkan merupakan aspirasi dari masyarakat yang sudah mulai mengapung sejak puluhan tahun lalu.

DPRD dan Bupati Agam secara bersama-sama sepakat untuk menyetujui yang meliputi, pembentukan daerah persiapan kabupaten baru di wilayah Kabupaten Agam. DOB Agam Tuo mencakup 10 kecamatan yang terdiri dari 54 nagari.

"Daerah persiapan kabupaten diberi nama Kabupaten Agam Tuo, lokasi ibu kota daerah persiapan Kabupaten Agam Tuo berada di Kecamatan IV Koto," katanya.

Ia menambahkan dukungan dana dari Kabupaten Agam sebagai daerah induk dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah persiapan Kabupaten Agam Tuo paling kurang sebesar Rp76 miliar per tahun untuk jangka waktu tiga tahun berturut-turut terhitung sejak peresmian sebagai daerah persiapan.

Selanjutnya menyerahkan personel, sarana dan prasarana, serta dokumen yang dibutuhkan daerah persiapan berupa ASN yang diserahkan atau dilimpahkan sebanyak 2.696 orang yang terdiri dari 2.202 PNS dan 494 PPPK yang saat ini bertugas pada wilayah calon daerah persiapan.

Sarana dan prasarana berupa aset Pemerintah Kabupaten Agam yang berada pada calon daerah persiapan Kabupaten Agam Tuo dengan nilai Rp41,5 miliar.

Setelah itu dokumen-dokumen berupa keputusan musyawarah nagari, kajian teknis pembentukan daerah otonomi baru, kajian penentuan calon ibu kota dan kemampuan penyelenggaraan pemerintah daerah persiapan Kabupaten Agam Tuo.

 

"Jumlah dan penyerahan personil, sarana dan prasarana serta dokumen dilaksanakan sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi," kata Novi Irwan.

Ia berharap Pemerintah Kabupaten Agam segera melakukan proses administrasi dan hal-hal strategis dalam rangka pembentukan daerah persiapan Kabupaten Agam Tuo serta memasukkannya dalam RPJMD Kabupaten Agam periode berikutnya.

Sementara Bupati Agam Andri Warman menambahkan pada Juni 2021, tim kerja DOB difasilitasi DPRD Agam telah menyerahkan dokumen aspirasi masyarakat kepada bupati sebanyak 49 nagari dari 82 nagari. Proses pemekaran ini sudah diwacanakan, dimana saat ini pemerintah daerah bersama DPRD telah mencapai kesepakatan bersama.

Selanjutnya akan dibahas di tingkat DPRD Provinsi dan Gubernur Sumatera Barat yang kemudian akan diajukan ke DPD RI, DPR RI atau pemerintah pusat.

Tantangan berikutnya yang muncul lanjut berupa kebijakan moratorium pemekaran daerah yang diterbitkan pemerintah pusat.

"Harapan kami semoga adanya kesamaan pandangan dari semua stakeholder terhadap skenario pemekaran daerah Kabupaten Agam sehingga terciptanya dukungan dari semua pihak terkait dalam proses pemekaran daerah Kabupaten Agam," katanya.

DOB Kabupaten Agam Tuo mencakup 10 kecamatan dan 54 nagari. Dirinci, 10 kecamatan itu, yakni Tilatang Kamang yang terdiri dari 3 nagari, Baso (8 nagari), Canduang (3 nagari). Lalu, Sungai Pua (5 nagari), Ampek Angkek (7 nagari), Banuhampu (7 nagari), Palupuah (5 nagari). Selanjutnya,  Malalak (4 nagari), Kamang Magek (5 nagari) dan IV Koto (7 nagari).

Kendala Krusial

Keputusan pemekaran Kabupaten Agam dengan terbentuknya DOB Agam Tuo, diperkirakan akan menemukan kendala yang cukup krusial antara lain ialah Peraturan Pemerintah (PP) No 84 Tahun 1999 tentang tapal batas Kota Bukittting dan Kabupaten Agam yang hingga kini statusnya belum dicabut.

Perluasan Kota Bukittinggi mengacu pada PP itu, memasukkan sebagian besar nagari-nagari yang ada masuk dalam cakupan DOB Agam Tuo.

“PP 84/1999 ini akan jadi tantangan pertama yang harus dihadapi tim DOB Agam Tuo. Ini regulasi yang hingga kini masih berlaku,” kata Nasrul Azwar, warga Nagari Sianok Anam Suku, Agam. SSC/MN

 



BACA JUGA