LKAAM Pasbar Protes Bupati Dinilai Campuri Urusan Adat Kinali

SOMASI BUPATI

Rabu, 28/02/2024 18:02 WIB
somasi

somasi

Simpang Empat, sumbarsatu.com--Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kabupaten Pasaman Barat memprotes keras isi surat Bupati Pasaman Barat perihal pengukuhan Mustika Yana sebagai yang Dipertuan Kinali sebagai Pucuk Adat  Kinali dengan alasan perkembangan penduduk.

"Kepala daerah harusnya mempersatukan kaum adat. Soal siapa yang akan jadi pucuk  adat tak boleh dicampuri bupati, karena urusan adat adalah urusan LKAAM, urusuan ninik mamak, bukan urusan bupati, " kata Ketua LKAAM Pasaman Barat Drs. H Baharudidin R didampingi Ketua Harian LKAAM Khaidir Datuak Sutan Kabasaran, Sekretaris LKAAM H. Anwir Datuak Bandaro, Ketua Peradilan Adat, Muslim Datuak Rajo Magek, Edy Warman Datuak Rajo Alam (Bendahara LKAAM) dan semua jajaran pengurus LKAAM Pasaman Barat saat jumpa pers dengan wartawan  di kantor LKAAM Pasaman Barat, Rabu (29/2/2024).

Protes keras LKAAM tersebut, sehubungan dengan keluarnya surat Bupati Pasaman Barat Nomor 400.10.22/DPMN/2024 perihal pemberitahuan seakan akan mengukuhkan Mustika Yana sebagai pucuk adat Kinali dengan alasan perkembangan penduduk tertanggal 2 Februari 2024.

Surat pemberitahuan Bupati tersebut, disampaikan kepada Camat Kinali dan Walinagari se Kecamatan Kinali dengan tembusan kepada Mustika Yana, Kapolsek Kinali, Koramil, KUA Kinali dan KAN Kinali.

Padahal, kata Baharuddin,  sesuai dengan AD/ART KAN se Pasaman Barat yang menjadi Ketua KAN selama ini adalah  Tuanku Asrul Yang Dipertuan Kinali, telah sesuai dengan aturan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Pasaman Barat No 6 Tahun 2018 tentang KAN.

"Ini adalah tindakan yang bertentangan dengan adat lamo pusako usang yang berlaku di nagari sejak dahulu. Soal adat warih bajawek, pusako turun temurun, tidak bisa dicampuri bupati. Bupati tugasnya adalah soal pemerintahan," kata Baharuddin yang diamini Ketua Harian  Khaidir Dt Sutan Kabasaran.

Akibat surat Bupati yang ditandatangani Bupati Hamsuardi itu, kata Bahar, menimbulkan perpecahan di kalangan ninik mamak di Kinali dan Pasaman Barat umumnya.

"Bupati itu seharusnya mempersatukan masyarakat bukan memecah belah. Ini yang terjadi justru pecah belah dan merusak tatanan adat berlaku di salingka nagari," kata Baharuddin.

Lebih jauh Baharuddin, menegaskan tidak ada kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat untuk mengesahkan atau memberlakukan Lembaga KAN, apalagi mengatur tentang tatanan Adat yang berlaku adat salingka nagari.

Oleh karena itu, imbuh Bahar, LKAAM Pasaman Barat tidak akan pernah  mengakui Mustika Yana sebagai Pucut Adat Kinali. Yang  diakui adalah Asrul  Yang Dipertuan Kinali sesuai dengan adat salingka nagari.

"Haram hukumnya bupati menetapkan seseorang jadi pucut adat, karena bukan gawenya bupati, " tegas Bahar.

Somasi Bupati

Terkait dengan surat Bupati tersebut, Ketua Peradilan Adat Kabupaten Pasaman Barat Muslim SH Datuak Rajo Magek melakukan somasi terhadap surat bupati tersebut.

"Tidak ada kewenangan Pemerintah Daerah untuk memberlakukan Lembaga KAN yang tidak diatur dalam Perda," kata Muslim.

Menurut Muslim, apabila terjadi perselisihan  atau sangketa kepengurusan telah diatur dalam Perda No 6 Tahun 2018.

"Surat bupati Pasaman Barat dimaksud bertentangan dengan Perda Kabupaten Pasaman Barat Nomor 6 Tahun 2018 atas perubahan Perda No 9 tahun 2011 tentang KAN, apabali camat beserta walinagari tidak memahami penafsiran surat bupati Pasbar tersebut,  akan menimbulkan perbuatan tindak pidana atas hak-hak perdata masyarakat hukum adat di Kecamatan Kinali, seperti penandatangani supradik alas hak atas hak tanah adat yang ditanda tangani oleh lembaga KAN yang tidak sesuai dengan Perda Kabupaten Pasaman Barat adalah Tindak pidana pemalsuan dan jabatan memalsukan surat dan surat paslu," tulis Muslim Datuak Rajo Magek.

Surat somasi tersebut ditujukan kepada Bupati Pasaman Barat tertanggal 28 Februari 2024 dengan tembusan kepada LKAAM Provinsi, Ketua DPRD Pasbar, Kepala ATR/BPN Pasbar, Kapolres, Kajari, Ketua PN Pasbar, Kadis DPMN Pasaman Barat, Kapolsek Kinali, KUA, Camat Kinali dan berbagai pihak, Walinagari se-Kecamatan Kinali.

Bantah Campur Soal Adat

Sementara itu Bupati Pasaman Barat H Hamsuardi  melalui, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari (DPMN) Pemkab Pasaman Barat Randy Hermawan, ketika dikonfirmasi via telepon Rabu (28/2) membantah kalau bupati maupun Pemerintah Daerah campur tangan soal adat di Kinali.

"Surat tersebut, intinya dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, tugas kita sebagai pelayan. Kita tidak dalam kapasitas menentukan siapa ketua KAN yang sah atau tidak sah.Karena semua adalah masyarakat kita. Posisi pemerintah adalah dalam posisi netral dan tidak mencampuri urusan adat," kata Randi.

Lahirnya surat Bupati tersebut, imbuh Randy, menanggapi surat masuk kepada Pemerintah Daerah.

"Tetapi kapasitas kita tidak dalam hal mengatakan mana yang sah dan tidak sah, hanya dalam memberikan pelayanan kepada semua masyarakat," jelasnya. SSC/NIR

 



BACA JUGA