Transparansi Dana Gelap, LAI Gugat Delapan Parpol ke KI Sumbar

Selasa, 21/10/2025 17:14 WIB

Padang, sumbarsatu.com – Lembaga kebudayaan publik nonpemerintah Leon Agusta Indonesia (LAI) menggugat delapan partai politik ke Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat. Gugatan tersebut terkait penggunaan dana bantuan partai politik oleh delapan parpol yang memiliki kursi di DPRD Kota Padang.

“Sejak Juni lalu, LAI telah menyurati seluruh partai politik yang memiliki anggota di DPRD Padang terkait penggunaan dana bantuan partai politik. Namun hingga batas waktu yang diatur undang-undang, tidak ada tanggapan. Karena itu, sesuai ketentuan hukum, kami melaporkan delapan partai tersebut ke Komisi Informasi Sumbar,” ujar Julia F. Agusta, Ketua Umum Leon Agusta Indonesia, Selasa (21/10/2025).

Delapan partai yang digugat LAI adalah Golkar, Gerindra, Demokrat, PDI Perjuangan, PPP, PAN, PKS, dan NasDem. Sidang sengketa informasi mulai bergulir di Komisi Informasi Sumbar pada Senin (20/10/2025).

Dasar Hukum dan Tujuan Gugatan

Gugatan ini berlandaskan Permendagri No. 36 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Permendagri No. 78 Tahun 2020, Pasal 27 Ayat (1), yang menegaskan bahwa bantuan keuangan kepada partai politik diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota partai dan masyarakat. Selain itu, juga merujuk pada UU No. 2 Tahun 2008 yang telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

Menurut Julia, langkah LAI merupakan bagian dari ikhtiar membangun revolusi kebudayaan sosial politik di Sumatera Barat. Salah satu agendanya adalah mendorong partai politik menjalankan fungsi pendidikan politik secara transparan dan bertanggung jawab.

“Selain itu, kami ingin mendorong partai politik untuk konsisten dalam menerapkan keterbukaan informasi publik yang seharusnya dapat diakses oleh masyarakat,” ujarnya.

Bagi LAI, sengketa ini bukan semata perkara hukum, melainkan bagian dari Gerakan Perubahan di Jalan Budaya untuk membangun politik kebudayaan di Sumatera Barat.

“Ini bukan sekadar soal surat yang diabaikan, tetapi soal bagaimana partai politik menghormati etika budaya saling menghormati. Proses ini akan menentukan arah budaya politik masa depan, khususnya di Kota Padang dan Sumatera Barat,” tegas Julia F. Agusta.

Sidang Pemeriksaan Awal

Sidang pemeriksaan awal sengketa informasi antara LAI dan delapan parpol telah digelar di KI Sumbar. Dari pihak pemohon hadir Edo Mandela, S.H., Arfitriati, dan Febriyandi Putra, selaku kuasa dari Leon Agusta Indonesia.

Sementara dari pihak termohon, seluruh parpol hadir, namun NasDem, PAN, dan PPP belum membawa surat kuasa resmi. Setelah memeriksa kedua pihak, majelis KI Sumbar memutuskan sidang lanjutan akan dijadwalkan kembali, sembari meminta pemohon dan termohon melengkapi dokumen administrasi yang kurang.

Majelis komisioner yang memimpin sidang terdiri dari Idham Fadhli, Mona Sisca, Musfi Yendra, Riswandy, dan Tanti Endang Lestari.

Di luar sidang, Edo Mandela menegaskan bahwa partai politik harus konsisten menjalankan prinsip demokrasi dalam berbagai aspek, termasuk keterbukaan informasi publik.

“Jika partai mengaku sebagai pilar demokrasi, maka keterbukaan informasi seharusnya menjadi napasnya,” ujar Edo Mandela. ssc/mn



BACA JUGA