
emas ma
"Semua perizinan usaha kita ini sudah diilengkapi. Perlu saya jelaskan bahwa terkait soal isu adanya ilegal mining ditempat saya, tidaklah benar. Usaha yang saya geluti saat ini memiliki izin resmi dari pemerintah, baik usaha batu split, tambang pasir maupun sawmill, " kata Najjar Lubis kepada wartawan, Selasa (21/22/2023) di Aek Nabirong.
Hal tersebut, disampaikan Najjar usai dilakukannya pemeriksaan dokumen perizinan oleh pihak Polres Pasaman Barat yang langsung dipimpin oleh Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki didampingi Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris Lubis, tim Dinas Lingkungan Hidup Pasbar, Dinas Kehutanan Pasaman Raya, di lokasi galian C tersebut.
Dari hasil pemeriksaan dokumen perizinan yang dikeluarkan pihak terkait, kata Najjar, perizinannya dinyatakan lengkap.
Kapolres Pasaman Barat Agung Basuki yang disampaikan Kasat Reskrim AKP Fahrel Lubis ketika ditanya wartawan Selasa (21/11) mengatakan, bahwa pengecekkan dokumen terhadap perizinan PT Peridon Siap Maju karena adanya pengaduan masyarakat yang mengatakan adanya tambang ilegal disini, baik tambang galian C, batu split maupun sawmill.
"Setelah kita lakukan razia dan pengecekkan dokumen dilokasi tambang pasir maupun stone crusher, dan sawmil yang ada pada lahan saudara Najjar Lubis, semua dokumennya lengkap," kata Kasat Reskrim Fahrel Haris.
Dia mengingatkan pemilik usaha yang berada dibawah PT Peridon Siap Maju jika ada ditemukan usaha yang tidak berizin, maka pihaknya akan melakukan penegakkan hukum.
"Jika ada usaha-usaha yang ilegal maka kami akan melakukan penegakkan hukum, tetapi setelah kita cek memiliki perizinan yang lengkap," tegas Fahrel kepada Pimpinan PT Peridon Siap Maju.
Tim Reskrim Polres Pasaman Barat, juga melakukan razia usaha tambang emas di Aek Nabirong atas laporan masyarakat tersebut, tetapi setelah ditelusuri jajaran Polres Pasaman Barat dengan mengendarai sepeda motor trabas, bersama dengan personel dari Polsek Ranah Batahan tak menemukan usaha tambang emas ilegal. SSC/NIR