Minggu, 22/10/2023 20:22 WIB

Korban Gempa Mandapat Sertifikat Rumah Relokasi

14042023-BAMBANG (1)

14042023-BAMBANG (1)

Agam, sumbarsatu.com- Korban gempa 2009 di Tanjung Raya, Agam, segera mendapatkan sertifikat rumah relokasi di Dama Gadang, Kecamatan Tanjung Raya,, ungkap Kalak BPBD Agam, Bambang Warsito kepada wartawan, Minggu (22/10/2023).

Sertifikat dimaksud 115 unit rumah. Pemkab Agam sedang mempercepat penyelesain kesiapan dan verifikasi administrasi, dengan melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Pemkab Agam sedang mempercepat penyelesain kesiapan dan verifikasi administrasi dengan melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
setelah administrasi tersebut, sertifikat dimaksud akan diserahkan segera kepada yang berhak.

ia berharap, warga penerima bantuan rumah bersabar, dan tidak terpengaruh informasi yang tidak benar. 

Pemukiman yang dihuni para korban gempa pada 2009 direlokasi ke Jorong Dama Gadang, Nagari Dalko, Kecamatan Tanjung Raya, berdasarkan program tehabilitasi dan tekonstruksi bencana BPBD.

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Agam, Rinaldi, mengatakan luas areal yang disediakan Pemkab Agam untuk relokasi seluas 19.8 Ha, digunakan untuk pembangunan rumah sebanyak 115 unit dan fasilitas umum lainnya.
Saat ini lahan yang terpakai seluas 7,5 Ha untuk pembangunan rumah sebanyak 115 unit beserta fasilitas umum lainnya, seperti jalan. (MSM)

BACA JUGA