
pleno
Padang, sumbarsatu.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat menetapkan sebanyak 4.122.644 pemilih dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tahun 2025, yang digelar di Aula Kantor KPU Sumbar, Selasa (2/7/2025).
Rapat pleno ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen, dan dihadiri seluruh komisioner. Sejumlah perwakilan instansi terkait turut hadir, seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), TNI, Polri, partai politik peserta pemilu, serta unsur media dan pemantau pemilu.
“Data ini merupakan hasil pemutakhiran berkala yang kami lakukan untuk memastikan hak pilih masyarakat tetap akurat, valid, dan berkelanjutan,” ujar Surya dalam sambutannya.
Rincian Data Pemilih
Dari total 4.122.644 pemilih yang ditetapkan:
- 2.042.583 merupakan pemilih laki-laki
- 2.080.061 merupakan pemilih perempuan
Mereka tersebar di 19 kabupaten/kota di seluruh wilayah Provinsi Sumatera Barat. Jumlah ini mengacu pada data yang dihimpun dari KPU kabupaten/kota dan disesuaikan dengan data kependudukan dari Dukcapil.
Surya juga mengajak masyarakat untuk proaktif memeriksa dan memastikan data pemilih mereka secara berkala. “Jika ada perubahan data—seperti pindah domisili, meninggal dunia, atau baru memenuhi syarat sebagai pemilih—segera laporkan melalui kanal resmi KPU atau datang langsung ke kantor KPU setempat,” imbuhnya.
Komitmen Data Berkelanjutan
Sementara itu, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Sumbar, Medo Patria, menambahkan bahwa sebelumnya, KPU di tingkat kabupaten/kota telah lebih dulu menggelar rapat pleno PDPB pada 2 Juli 2025, sebelum kemudian dilakukan rekapitulasi di tingkat provinsi.
“Data ini bersifat dinamis dan akan terus diperbarui hingga menjelang tahapan pemilu dan pilkada serentak pada 2024 dan 2025 mendatang,” jelas Medo. Ia menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga integritas data pemilih.
Mewujudkan Pemilu yang Inklusif dan Transparan
Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, serta diperkuat dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
Tujuannya adalah memastikan daftar pemilih tetap akurat, mencerminkan kondisi terkini, dan dapat diakses secara inklusif dan partisipatif.
Langkah ini juga penting sebagai persiapan awal menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2025, yang dijadwalkan akan berlangsung pada 27 November 2025.
Rapat pleno ini sekaligus menjadi ruang dialog antara KPU dan para pemangku kepentingan, termasuk membuka akses bagi masyarakat untuk memberikan masukan, koreksi, atau keberatan terhadap data yang ditetapkan. Hal ini sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik dan partisipasi demokratis.
KPU Provinsi Sumbar menegaskan akan terus menjalankan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan hingga tahapan pemilu dan pilkada mendatang demi mewujudkan pemilu yang demokratis, jujur, dan adil. ssc/mn