Pengembangan Kasus Korupsi RSUD, Kejari Pasbar Tahan Lima Pengusaha Asal Manado

--

Jum'at, 13/01/2023 08:22 WIB
RSUD

RSUD

Pasbar, sumbarsatu.com--Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat kembali menahan lima orang pengusaha dari Manado yang merupakan subkontraktor pengerjaan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasaman Barat tahun anggaran 2018-2020, Kamis (12/1/2023).
 
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana di Simpang Empat, mengatakan lima orang tersangka itu adalah masing-masing inisial AJJ, MAP, DYM, BG dan CP merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi pengadaan RSUD Pasbar.
 
"Mereka merupakan pengusaha dari Manado. Setelah ditetapkan sebagai tersangka hari ini kami langsung melakukan penahanan  dan dititipkan di tahanan Polres Pasaman Barat. Dengan demikian hingga saat ini sudah 16 orang ditetapkan tersangka pada perkara itu," sebut Ginanjar. 
 
Penetapan tersangka terhadap lima orang itu, imbuh Ginanjar, berawal dari PT MAM Energindo sebagai pemenang tender RSUD dengan nilai kontrak Rp134.859.961.000.
 
Kemudian PT MAM Energindo sebagai pemenang 'menjual' proyek itu kepada pengusaha asal Manado  yang baru ditahan ini, senilai Rp102 miliar.  
 
"Para pelaku tidak mengerjakan proyek itu sesuai dengan spek atau gambar sehingga menurut perhitungan ahli BPKP mencapai Rp20 miliar," ujarnya. 
 
Ginajar menegaskan ini bukti keseriusan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat mengungkap tuntas para pelaku yang melanggar aturan dalam kegiatan RSUD. 
 
"Bagi siapapun orangnya pelakunya akan kita tindak jika melanggar hukum. Kerugian Rp20 miliar itu merupakan kerugian fisik selain suap gratifikasi senilai Rp4,5 miliar," tegasnya. 
 
Saat ini, imbuh Kajari, sudah tujuh orang tersangka yang dilimpahkan dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penyitaan dari suap gratifikasi senilai Rp5,7 miliar lebih. 
 
Pihaknya tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru pada perkara itu jika ada dua alat bukti yang diperoleh. 
 
"Akan terus kita ungkap dan jika cukup bukti akan kita lakukan penahanan siapapun mereka jika melanggar aturan," tegasnya. 
 
Hingga saat ini Kejaksaan Negeri Pasaman Barat telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus pembangunan RSUD Pasaman Barat dengan pagu dana Rp134 miliar lebih.
 
Ke-16 tersangka itu adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial NI, penghubung atau pihak ketiga inisial AM, Direktur PT MAM Energindo inisial AA, Penggunaan Anggaran kegiatan atau mantan Direktur RSUD yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial Y, BS, HW dan Direktur Managemen Konstruksi inisial MY.
 
Kemudian empat panitia AS, LA, TA dan YE. Dari 11 tersangka itu 10 orang ditahan dan dititipkan di tahanan Polres Pasaman Barat. Sedangkan satu orang tersangka inisial BS mendapat perawatan medis karena sakit.
 
Dia menyampaikan terima kasih atas dukungan masyarakat Pasaman Barat yang dalam penegakkan hukum di daerah itu. "Jika ada dugaan penyimpangan korupsi masyarakat jangan ragu-ragu untuk melaporkan ke kejaksaan, kami akan tindak lanjuti jika memenuhi unsur pidana," katanya.SSC/NIR
 

Lebaran

BACA JUGA