Simpan Narkoba, Residivis Ditangkap Satres Narkoba Pokres Agam

--

Kamis, 05/01/2023 03:39 WIB

Agam, sumbarsatu.com-Jajaran Satres Narkoba Polres Agam, menangkap residivis berinisial “M” (43), yang diduga menyimpan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja, di Lambah Kinari, Jorong Ngungun, Nagari Salareh Aia, Kecamatan Palembayan, Selasa (3/1) sekitar pukul 21.30 WIB.

Kapolres Agam, melalui Kasatres Narkoba AKP. Aleyxi Aubeydillah, Rabu (4/1/20230 mengatakan, pelaku ditangkap karena diketahui menyimpan satu paket sabu-sabu seberat satu gram di dalam sandal, dan satu paket ganja tiga gram di dalam saku celana depan sebelah kirinya.

Ia mengatakan, tidak ada perlawanan saat penangkapan dan pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya.

Dijelaskan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat kepada anggota Satres Narkoba Polres Agam, bahwa pelaku diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja.

Kemudian, anggota Satres Narkoba Polres Agam mendatangi tempat kejadian perkara. Pelaku diamankan, dan dilakukan pengeledahan di tubuh pelaku.

"Anggota menemukan satu paket sabu dan ganja, yang sebagian disimpan di dalam sandal sebelah kanan. Pelaku mengakui barang haram itu miliknya," ujarnya.

Pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama pada 2016, yang dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara. Ia bebas bersyarat tahun 2021.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(MSM)



BACA JUGA