Akibat Saling Ejek, Yl Tega Habisi Nyawa Gadis AO

-

Kamis, 29/09/2022 19:29 WIB

Agam, sumbarsatu.com-Akibat saling ejek, Yl (38), tega menghabisi nyawa gadis “AO” (18). Demikian diungkapkan Polres Agam Kompol. Andrizal Guci, dalam pres rilis di Aula Wibisono Polres Agam, Kamis (29/9/2022).

Pembunuhan terhadap “AO” terjadi saat korban mencari rumput untuk ternaknya di kebun kelapa sawit, di Padang Kuciang Bukik Batu Apuang, Jorong Durian Kapeh, Nagari Tiku Utara, Kecamatan Tanjung Mutiara, Rabu (28/9) sekitar pukul 17.45 WIB, ungkapnya, didampingi Kabag Ren Polres Agam Polres, Agam Kompol Amprisman; KBO Sat Reskrim Polres Agam, Ipda Irfan Leo; dan Kasi Humas Polres Agam, Ipda Ismail.

Menurutnya, pelaku merupakan tetangga korban sendiri. Korban dan pelaku sekampung, dengan jarak rumah sekitar 500 meter.

Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan terungkap, motif pembunuhan itu dilatarbelakangi saling ejek antara pelaku dengan korban saat mencari rumput untuk sapi di kebun kelapa sawit.

Saat hendak pulang, pelaku meminta tolong kepada korban untuk membawakan parang miliknya, namun korban tidak mau dan langsung pulang.

Kemudian, dari belakang pelaku memukulkan tangkai parang ke kepala korban berulang kali, sehingga korban terjatuh. Walau terjatuh, pelaku terus memukul beberapa kali sampai tangkai parang patah, dan kepala bagian belakang korban mengeluarkan darah.

"Korban sempat berteriak dan memegang tangan kiri pelaku, sehingga mengigit jari manis milik pelaku," ujarnya.

Bahkan, korban sempat mencakar dada pelaku, sembari korban memanggil ibunya.

Setelah itu, korban meletakkan parang dan mengambil arit (sabit) dan langsung mengarahkannya ke punggung dan leher bagian belakang korban. Perbuatan pelaku itu mengakibatkan luka robek, berdarah, dan korban tidak bergerak. kemudian pelaku meninggalkan korban sambil membawa parang dan sabit.

Parang dan sabit akhirnya dibuang ke selokan.dan korban langsung pulang untuk mandi dan merendam pakaiannya.

Sebelumnya, orang tua korban melaporkan bahwa anaknya tidak pulang ke rumah pada 17.00 WIB, ke Polsek Tanjung Mutiara.

Setelah itu, keluarga korban beserta warga sekitar mencari ke lokasi tempat korban mencari rumput. Mereka menemukan korban dalam kondisi bersimbah darah.

Begitu mendapat laporan penemuan dimaksud, polisi langsung menuju lokasi untuk membawa korban ke Rumah Dakit Umum Daerah (RSUD) Lubuk Basung.

Pelaku pembunuhan itu terungkap berdasarkan keterangan warga sekitar, bahwa korban sering mencari rumput.

"Pelaku mengakui bahwa ia telah melakukan perbuatannya, dan dari pemeriksaan pihak RSUD Lubuk Basung tidak ditemukan ada indikasi pelecehan seksual,” ujarnya pula.

Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 338 jo 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (MSM)

 



BACA JUGA