
Agam, sumbarsatu.com-Pendaftar untuk untuk menjadi anggota Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) di Agam pada hari kedua baru 73 orang peminat, yang memasukan berkas pendaftaran, seperti diungkapkan Ketua Bawaslu Agam, Elvys, Jumat (23/0/2022).
Menurutnya, di antaranya 43 pria dan 30 wanita. Sedangkan kebutuhan, menurut Sekretaris Bawaslu Agam, Yulizama hanya 48 orang, masing-masing 3 orang untuk setiap kecamatan. Di daerah itu terdapat 16 Kecamatan.
Pendaftaran dibuka Rabu (21/9/2022) sampai Selasa (27/9/2022).
Pendaftar terbanyak di Kecamatan Lubuk Basung 23 orang, Tanjung Mutiara 9 orang, Palembayan 6 orang, Ampek Angkek 5 orang, dan Ampek Nagari 5 orang.
Pendaftar paling sedikit di Kecamatan Palupuh dan Banuhampu masing-masing hanya 1 orang.
Ia menjelaskan, keterwakilan perempuan untuk calon harus ada dan apabila kurang, maka seleksi akan diperpanjang selama tujuh hari sesuai kalender.
Pendaftar harus dua kali kebutuhan, atau minimal enam orang setiap kecamatan dan apabila kurang, seleksi juga diperpanjang.
Persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi bagi calon pendaftar Panwascam, usia minimal 25 tahun, ijazah paling rendah SMA, berkas pendaftaran bisa dibawa langsung ke Kantor Bawaslu Agam atau dikirimkan melalui pos.
Persyaratan lainnya, calon pendaftar tidak pernah menjadi anggota partai politik, atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar. Juga tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPR, DPD dan DPRD serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun.
Dalam surat lamaran, pendaftar diminta untuk melampirkan fotokopi KTP, pas foto berwarna, fotokopi ijazah dan surat keterangan sehat, disertai dengan surat pernyataan, daftar riwayat hidup, dan surat izin atasan langsung bagi aparatur sipil negara (ASN). (MSM)