
-
Bogor, sumbarsatu.com—Setelah melalui proses pemeriksaan persiapan pada pada 5 Juli 2022 PTUN Bandung, telah menerima dan menyatakan siap untuk menyidangkan gugatan yang diajukan Warga Penghuni Perumahan Sentul City. Gugatan yang terdaftar dengan Nomor Register Perkara: 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg., tertanggal 27 Mei 2022 tersebut diajukan melalui mekanisme Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrectmatige Overheidsdaad).
Gugatan warga Perumahan Sentul City ini merupakan gugatan kesekian kalinya kepada Pemkab Bogor untuk menuntut haknya sebagai warga. Setelah sebelumnya berhasil menuntut hak atas airnya, kali ini warga mengajukan gugatan karena sikap diam atau tidak pro aktifnya Pemerintah Kabupaten Bogor dalam meminta, memverifikasi, mengelola, membina dan mengawasi penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kawasan Perumahan Sentul City.
Sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah dan Perda Kab. Bogor No. 7 Tahun 2012 tentang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman, Penyerahan PSU Paling lambat 1 tahun setelah masa pemeliharaan atau telah mengalami pemeliharaan oleh pengembang paling lama 6 bulan terhitung sejak selesainya pembangunan. Faktanya hingga saat gugatan diajukan, PSU di Kawasan tersebut masih dikuasai bahkan dicatat sebagai milik pengembang yakni PT Sentul City Tbk. Padahal pembangunan Kawasan Perumahan Sentul City tersebut telah berlangsung sejak tahun 1994.
“Selain tidak menikmati fungsi PSU di Kawasan tempat tinggalnya dengan layak, PSU yang dijanjikan pengembang tidak kunjung dibangun, warga juga masih ditagih pembayaran biaya pemeliharaan dan Perbaikan Lingkungan (“BPPL”) oleh PT Sentul City Tbk. Padahal terdapat putusan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia yang pada pokoknya menyatakan PT Sentul City Tbk tidak berhak untuk menarik BPPL dari warga di seluruh kawasan perumahan Sentul City karena merupakan perbuatan melawan hokum,” kata Imanuel Gulo, Tim Kuasa Hukum Para Penggugat AMAR Law Firm & Public Interest Law Office, Selasa (5/7/2022).
Di sisi lain, ta,bahnya, tidak dimintanya penyerahan PSU di Kawasan Perumahan Sentul City dari pengembang sarat akan tindakan koruptif yang berdampak pada kerugian negara dan/atau pendapatan daerah Kabupaten Bogor. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah mengingatkan Bupati Bogor terkait potensi korupsi karena tidak diserahkannya PSU yang harusnya dikelola negara.
Penyerahan PSU ini juga berdampak pada kesejahteraan masyarakat desa di sekitar Kawasan Sentul City. Misalnya warga Desa Bojong Koneng yang tidak mendapatkan fasilitas transportasi umum karena Pemkab Bogor harus izin ke PT Sentul City Tbk apabila ingin membuka jalur transportasi yang melintas di Kawasan Sentul City.
“Hal tersebut seharusnya tidak diperlukan jika jaringan jalan di Kawasan Sentul City telah diserahkan dan dikelola oleh Pemkab Bogor. Akibatnya warga desa kesulitan mengakses fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan, pusat perekonomian maupun pusat pemerintahan,” terangnya.
Selain berharap gugatan dikabulkan dan PSU segera dikelola oleh Pemkab Bogor, warga Sentul City juga berharap gugatan ini menjadi pengingat kepada pemerintah dan badan publik agar tertib administrasi, tidak mengabaikan hak warga, patuh terhadap peraturan perundang-undangan maupun asas-asas umum pemerintahan yang baik. SSC/Rel