Pasbar, sumbarsatu.com--Vaksin anak usia 6-11 tahun secara serentak di mulai pada 3 Februari 2022 di Indonesia. Begitu juga di Kabupaten Pasaman Barat mulai dicanangkan di Bumi Mekar Tuah Basamo untuk perdana di SD N 07 Pasaman.
Sebanyak 49.043 siswa SD bakalan di vaksin di Kabupaten Pasaman Barat setelah pencanangan tersebut, dilakukan oleh Sekretaris Daerah Pasaman Barat Hendra Putra atas nama Bupati Pasaman Barat, Kapolres Pasbar AKBP Aries Purwanto, dan stakeholder terkait lainnya di SD N 07 Pasaman, Jumat (4/02/2022).
Sekda Hendra Putra mengatakan dalam rangka usaha mengatasi pandemi covid-19 ini, pemerintah pusat sudah banyak melaksanakan langkah-langkah kongkrit penanganan salah satunya dengan program vaksin yang sudah dilaksanakan beberapa waktu ini serentak di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Pelaksanaan vaksinasi ini berdasarkan rekomendasi dari Komite Penasehat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI) melalui surat nomor 166/ITAGI/Adm/XII/2021 tanggal 9 Desember 2021 perihal kajian vaksinasi Covid-19 pada anak usia 6-11 tahun.
Bersamaan dengan Kesehatan Republik Indonesia Menteri telah mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik HK.01.07/MENKES/6688/2021 No. tentang pelaksanaan Vaksin Covid-19 bagi anak usia 6 sampai dengan 11. Adapun jenis vaksin yang digunakan adalah Sinovac yang sudah ada Emergency Use Of Authorization (EUA) dari BPOM.
Untuk Kabupaten Pasaman Barat ini, dari data terdapat sasaran vaksinasi untuk anak usia 6 -11 tahun sebanyak 49.043 orang.
"Hingga 2 Februari 2022 ini, capaian vaksinasi Covid-19 kita adalah 80,06 persen untuk vaksin satu dan 43,95 persen untuk vaksin kedua," katanya.
Ia berharap, jangan sampai ada pendapat-pendapat yang menyesatkan beredar di tengah-tengah masyarakat akan kegiatan Vaksinasi Covid 19 terhadap anak usia 6 sampai 11 tahun ini.
"Karena sesuai penjelasan tadi sudah kita jelaskan bahwa pemerintah pastinya sudah membuat kajian ilmiah tentang arahan pelaksanaan vaksin ini dan pastinya kajian yang dapat dipertanggungjawabkan," ujar Hendra Putra.
Ia meminta kepada kepala sekolah beserta jajaran guru dan dinas kesehatan, untuk bekerjasama memastikan seluruh data anak usia 6-11 tahun bisa mendapatkan vaksinasi secara merata. (SSC/nir)