BPBD Sumbar Tolak Berikan Informasi Dana Covid-19, LBH Padang Ajukan Sengketa

-

Selasa, 31/08/2021 14:19 WIB
Direktur LBH Padang Indira Suryani

Direktur LBH Padang Indira Suryani

Padang, sumbarsatu.com—Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumatra Barat menolak permintaan resmi data dan informasi penggunaan dana Covid-19 yang diajukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang.

Penolakan BPBD ini disikapi serius LBH Padang dengan mengajukan surat keberatan dengan Nomor: 97/SK-E/LBH-PDG/VII/2021 tertanggal 6 Juli 2021 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi selaku Ketua Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama Provinsi Sumatera Barat. Tapi, hingga saat ini, LBH Padang tidak mendapatkan informasi dan data yang dimintakan sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Sebelumnya LBH Padang telah mengajukan permohonan permintaan informasi dan data kepada BPBD Sumatera Barat dengan Surat Nomor:78/SK-E/LBH-PDG/VI/2021 tertanggal 16 Juni 2021.

Adapun permintaan LBH Padang terkait dengan informasi dan data penggunaan dana Covid-19 itu ialah rincian anggaran dana penanggulangan Covid-19 di BPBD tahun 2020 dan 2021 beserta peruntukan dan sumber pendanaan.

Juga informasi dan data realisasi anggaran dana penanggulangan Covid-19 di Sumatera Barat tahun 2020, dan perusahaan-perusahaan penerima penggadaan barang dan jasa untuk penanggulangan Covid-19.

Selain itu, juga diminta keputusan Kepala Pelaksana BPBD Nomor: 900/142/SET/2020 tentang penunjukan aparatur sipil negara sebagai tim penanggulangan Covid-19 untuk penggadaan barang/jasa pada BPBD TA 2020 tanggal 1 April 2020.

Selanjutnya, dokumen kontrak penggadaan barang hanstanitaizer 100 ml Nomor: 112/SP/PLBPBD/IX/2020 tanggal 4 September 2020 (CV BTL) dan kontrak pengadaan barang hanstanitaizer 100 ml Nomor: 80/SP/PL-BPBD/VII/2020 tertanggal 23 Juli 2020 (CV CBB).

Lalu juga diminta dokumen kontrak penggadaan barang hanstanitaizer 500 ml Nomor: 72/SP/PLBPBD/VII/2020 kontrak tanggal 10 Juli 2020, kontrak penggadaan barang hand sanitaizer 500 ml Nomor: 105/SP/PLBPBD/VIII/2020 tanggal 24 Agustus 2020, dan kontrak untuk melaksanakan paket pekerjaan penggadaan barang belanja logistik kebencanaan Nomor 23/SP/PLKL/VI/2020 tanggal 3 Juni 2020 dengan CV BTL.

Indira Suryani, Direktur LBH Padang menjelaskan, permintaan informasi dan data penggunaan dana covid 19 di Sumatera Barat merupakan iktiar mengawal dan membongkar kasus dugaan tindak pidana korupsi Covid-19 di Sumatera Barat.

“Saat masa pandemi Covid-19 kita bersama benar-benar harus mengawal uang rakyat agar tidak dicuri, dirampok dan dirampas oleh segelintir orang ataupun golongan,” kata Indira Suryani kepada sumbarsatu, Selasa (31/8/2021). 

Menurutnya, hal urgen saat ini semestinya setiap kepala daerah mewajibkan setiap instansi publik yang menggunakan dana  penanggulangan Covid-19 mengtransparansikan dan membuka secara luas kepada publik pengunaan dana rakyat itu. Hal ini sesuai dengan amanat UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Transparansi penting untuk mencegah terjadinya perampokan dan pencurian uang rakyat di masa pandemi Covid 19. Selain itu, kami juga berharap Komisi Informasi Dearah Sumatera Barat mengabulkan permintaan data dna informasi yang LBH Padang,” tegas Indira Suryani.

Surat penolakan atas permintaan LBH Padang dikeluarkan BPBD Provinsi Sumatera Barat dengan surat Nomor: 360/584/BPBD/2021 dengan alasan menghambat proses jalannya penyelidikan dan penyidikan. 

Drama penegakan hukum dugaan tindak pidana pengarongan uang Covid-19 di Sumatera Barat menyita perhatian publik. Bukan hanya karena tingginya angka kerugian negara dalam penggunaan dana Covid-19 namun juga lemahnya penegakan hukum oleh Kepolisian Daerah Sumatera Barat yang telah menghentikan penyelidikan dugaan penggarongan uang dengan alasan pengembalian kerugian negara.

LBH Padang bersama Koalisi Masyarakat Sipil Sumatera Barat mengawal dan  memonitoring penegakan hukum atas dugaan tindak pidana penggarongan uang Covid-19 di Sumatera Barat. SSC/Rel



BACA JUGA