Tuntutan 7 Bulan Penjara Petani Kapa Dinilai Bentuk Kriminalisasi Konflik Agraria

Jum'at, 20/02/2026 22:44 WIB

 

Pasaman Barat, sumbarsatu.com — Tuntutan pidana tujuh bulan penjara terhadap petani pejuang Kapa menuai kritik keras. YLBHI-LBH Padang menilai tuntutan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi sekaligus cerminan ketidakberpihakan negara dalam menyelesaikan konflik agraria.

Tuntutan dibacakan jaksa pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Rabu (18/2/2026). Proses hukum ini telah berjalan sekitar enam bulan. Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pasaman Barat menuntut para terdakwa dengan pidana tujuh bulan penjara serta menyatakan mereka melanggar Pasal 107 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Namun LBH Padang menegaskan perkara pidana ini tidak berdiri sendiri. Kasus tersebut disebut bagian dari konflik agraria berkepanjangan antara petani Nagari Kapa dan perusahaan perkebunan sawit PT Permata Hijau Pasaman I, anak usaha Wilmar Group. Lahan yang disengketakan merupakan tanah ulayat yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat.

Menurut LBH Padang, tanah ulayat tidak hanya bernilai ekonomi, tetapi juga memiliki dimensi sosial, budaya, dan sejarah yang melekat pada kehidupan masyarakat Nagari Kapa.

LBH Padang menyoroti penggunaan instrumen pidana dalam konflik agraria yang bersifat struktural. Pasal 107 UU Perkebunan dinilai kembali dipakai untuk menjerat petani yang mempertahankan ruang hidupnya, sementara akar persoalan — klaim dan penguasaan tanah — belum pernah diselesaikan secara transparan dan partisipatif.

Asisten Staf Advokasi LBH Padang, Rean Fahmi Septiyan, menilai tuntutan tujuh bulan penjara mengabaikan fakta konflik hak atas tanah ulayat yang telah berlangsung lama.

“Ketika petani mempertahankan tanah ulayatnya, negara justru hadir secara represif melalui instrumen hukum pidana,” ujar Rean.

Ia menjelaskan penyerahan tanah ulayat kepada perusahaan dilakukan tanpa melibatkan cucu kemenakan sebagai pemilik hak kolektif. Dalam sistem adat Minangkabau, tanah ulayat merupakan harta pusaka tinggi yang pengelolaannya harus melalui musyawarah kaum.

LBH Padang juga menyoroti klaim Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang dinilai tidak transparan, baik terkait batas wilayah, luasan lahan, maupun proses perolehan dan perpanjangannya. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai dasar hukum penguasaan lahan

Rean menilai tuntutan pidana tersebut memperlihatkan ketimpangan relasi kuasa dalam penegakan hukum. Negara dianggap lebih responsif terhadap kepentingan korporasi dibanding perlindungan hak konstitusional petani atas tanah dan penghidupan yang layak.

Menurutnya, negara sebenarnya memiliki instrumen penyelesaian konflik agraria, seperti mediasi, audit legalitas lahan, hingga peninjauan izin. Namun dalam kasus ini, pendekatan yang ditempuh dinilai normatif-formal melalui hukum pidana.

“Yang terlihat justru proses hukum bergerak cepat terhadap petani, sementara akar konflik agraria tidak disentuh,” katanya.

LBH Padang menilai pendekatan tersebut berpotensi memperpanjang konflik sosial sekaligus menimbulkan ketakutan bagi masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanah.

Dugaan Diskriminasi Penegakan Hukum

LBH Padang juga menyoroti fakta persidangan yang menyebut aktivitas perkebunan sawit perusahaan telah berlangsung sejak sekitar 1997, sementara HGU baru terbit pada 2014. Rentang waktu tersebut memunculkan pertanyaan mengenai legalitas operasi perkebunan sebelum HGU terbit.

Menurut Rean, dugaan aktivitas tanpa dasar hak yang sah selama sekitar 17 tahun tidak pernah menjadi perhatian penegak hukum. Sebaliknya, ketika petani mempertahankan tanah ulayat, proses hukum berjalan cepat hingga berujung tuntutan pidana.

“Penegakan hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tegasnya.

Pernyataan Sikap dan Langkah Pembelaan

Atas kondisi tersebut, LBH Padang menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya:

  1. Menilai tuntutan tujuh bulan penjara sebagai bentuk kriminalisasi petani;

  2. Mendesak majelis hakim memutus perkara secara adil (ex aequo et bono);

  3. Meminta penghentian penggunaan Pasal 107 UU Perkebunan sebagai alat represi;

  4. Mendesak pemerintah segera menyelesaikan konflik agraria secara adil dan partisipatif;

  5. Menuntut negara melindungi hak petani serta mengakui tanah ulayat.

LBH Padang juga menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) yang menguraikan akar konflik agraria, ketidaktransparanan penguasaan lahan, serta argumentasi bahwa tindakan petani merupakan bentuk pembelaan atas ruang hidup, bukan tindak pidana.

Organisasi bantuan hukum itu menegaskan pembelaan tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan proses peradilan berjalan adil dan tidak menjadi legitimasi kriminalisasi petani.ssc/rel



BACA JUGA