LH
Padang, sumbarsatu.com — Menjelang Hari Raya Idulfitri 2026, Lembaga Bantuan Hukum Padang membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja atau buruh yang mengalami pelanggaran hak terkait pembayaran THR. Posko tersebut resmi dibuka pada Kamis (12/3) sebagai upaya memastikan perusahaan memenuhi kewajiban pembayaran hak normatif pekerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
THR keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib diberikan pengusaha kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan. Hak ini tidak hanya terkait kewajiban perusahaan secara finansial, tetapi juga menjadi bagian dari pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya pekerja yang dijamin oleh negara.
Ketentuan tersebut sejalan dengan prinsip dalam International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR) yang menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh kondisi kerja yang adil dan menguntungkan, termasuk mendapatkan imbalan yang layak.
Pelanggaran terhadap pembayaran THR dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak-hak normatif pekerja. Oleh karena itu, LBH Padang menilai perusahaan harus menjadikan pembayaran THR sebagai perhatian serius. Selain menyangkut kewajiban finansial, pemenuhan THR juga mencerminkan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan.
Dalam kerangka hukum nasional, kewajiban pembayaran THR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja di perusahaan. Kedua regulasi tersebut menegaskan bahwa THR merupakan kewajiban perusahaan dan bukan bentuk insentif sukarela.
Pemerintah juga telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2026. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Jika Idulfitri 2026 jatuh pada 21 Maret, maka perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat pada 14 Maret 2026.
Kepala Divisi Advokasi LBH Padang, Adrizal, mengatakan pembukaan posko pengaduan merupakan bagian dari upaya organisasi untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap hak-hak pekerja.
“LBH Padang membuka posko pengaduan bagi pekerja yang mengalami pelanggaran dalam pemenuhan hak-hak normatif, khususnya terkait pembayaran THR. Posko ini merupakan bagian dari kerja bantuan hukum agar tidak ada pengusaha yang abai dalam memberikan hak pekerja,” ujar Adrizal, Sabtu (13/3/2026).
Ia menjelaskan, pekerja yang mengalami persoalan terkait THR dapat melakukan konsultasi maupun pengaduan secara daring melalui formulir yang akan dipublikasikan di berbagai kanal media LBH Padang.
Pekerja dapat mengakses formulir konsultasi melalui situs resmi LBH Padang di www.lbhpadang.org atau melalui media sosial lembaga tersebut di Instagram @lbh_padang, TikTok @keadilanuntuksemua, X @LbhPadang, serta Facebook Lbh Padang. Setelah mengisi formulir, pelapor akan dihubungi petugas untuk proses wawancara awal dan dijadwalkan mengikuti konsultasi hukum dengan pengacara publik LBH Padang.
Selain membuka posko pengaduan, LBH Padang juga mengingatkan para pengusaha agar tidak menunda atau mengabaikan kewajiban pembayaran THR kepada pekerja.
Menurut Adrizal, perusahaan yang terlambat membayarkan THR dapat dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan sejak berakhirnya batas waktu pembayaran.
“Apabila pengusaha tidak membayarkan THR, maka dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha,” katanya.
Jika kewajiban tersebut tetap tidak dipenuhi, pekerja juga memiliki hak untuk mengajukan gugatan melalui Pengadilan Hubungan Industrial.
Melalui pembukaan posko pengaduan ini, LBH Padang berharap para pekerja memperoleh akses terhadap bantuan hukum sekaligus memastikan hak-hak mereka tidak diabaikan oleh perusahaan.ssc/rel