Senin, 17/05/2021 22:18 WIB

Kantor Bupati Padang Pariaman Terapkan Prokes Covid-19 dengan Ketat

MULAI 17 MEI 2021

-

-

Parit Malintang, sumbarsatu.com- Kabag Humas dan Prokol Kabupaten Padang Pariaman Anton Wira Tanjung menggelar pertemuan dengan staf bagian umum dan bagian humas di lingkungan Kantor Bupati Padang Pariaman. Tujuan pertemuan agar mempertegas dan memperketat protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 di lingkungan Kantor Bupati. Pertemuan dilaksakan di ruang Media Center, Senin (17/5/2021)

Anton Wira Tanjung menjelaskan terkait aturan tentang prokol kesehatan Covid-19 yang tegas dan ketat bagi tamu yang berkunjung ke Kantor Bupati Padang Pariaman.  Hal yang sama juga berlaku bagi ASN.

Penerapan prokes Covidf-19 secara ketat ini dimulai diberlakukan kepada seluruh staf di lingkungan Kantor Bupati Padang Pariaman. Selain itu, diterapkan juga tata cara kunjungan di lingkungan kantor, khususnya terkait penerimaan tamu pimpinan (Bupati, Wakil Bupati). Aturan ini berlaku mulai Senin 17 Mei 2021.

" Saat ini Kabupaten Padang Pariaman masih berada pada zona orange. Untuk itu pentingnya menerapkan protokol kesehatan di lingkungan Kantor Bupati agar dapat menekan penyebaran Covid 19,"  kata Anton Wira Tanjung.

Berikut aturan yang diterapkan berupa, antara lain 1) wajib menggunakan masker ketika melakukan kunjungan, 2) melakukan pengecekkan suhu badan, 3) membatasi jumlah orang yang berkunjung  (sesuai kepentingan), dan 4) wajib mendapatkan surat izin berkunjung melalui resepsionis kantor saat melakukan kunjungan (sesuai kepentingan). SSC/Rel

BACA JUGA