
pak
Muaro Sijunjung, sumbarsatu.com--Sebanyak 7.009 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Sijunjung menerima dana Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 1 tahun 2021.
Demikian disampaikan oleh Kepala Dinas sosial PPPA Kabupaten Sijunjung Yofritas kepada sumbarsatu di ruang kerjanya, Kamis (7/1/2021).
"Pada umumnya penerima PKH ini adalah petani dan penduduk asli. Bantuan itu langsung masuk ke rekening masing-masing penerima sejak Senin (4/1/2021)," ungkapnya.
Jika jumlah KPM tahun 2020 sebanyak 7.143 di Kabupaten Sijunjung, kata Yofritas, KPM tahun ini mengalami penurunan 134. Hal ini ungkapnya, disebabkan oleh komponen habis seperti ibu hamil dan meninggal dunia.
"Pada tahun ini akan didata ulang kembali KPM tersebut, sesuai program Kemensos yang akan mendata ulang keluarga sejahtera," ujar Yofritas.
Ia juga menjelaskan, data KPM penerima KPH Tahap 1 2021 di Kecamatan IV Nagari sebanyak 203 (Rp148.450.000), Kecamatan Kamang Baru sebanyak 1.409 (Rp1.036.250.000), Kecamatan Koto VII sebanyak 918 (Rp781.525.000), Kecamatan Kupitan sebanyak 251 (Rp187.150.000), Kecamatan Lubuk Tarok sebanyak 774 (Rp630.675.000), Kecamatan Sijunjung sebanyak 1.136 (Rp832.725.000), Kecamatan Sumpur Kudus sebanyak 1.047 (Rp832.600.000), dan Kecamatan Tanjung Gadang sebanyak 1.271 (Rp1.064.675.000). Jadi, total 7.009 KPM itu menerima dana KPH sebesar Rp5.514.050.000.
Besaran bantuan PKH yang diterima setiap komponen tahun ini, ibu hamil sebesar Rp3 juta/tahun, anak usia dini Rp3 juta/tahun. Anak sekolah setingkat SD Rp900.000/tahun, SMP Rp1,5 juta/tahun, SMA Rp2 juta/tahun, disabilitas berat Rp2,4 juta/tahun, penderita TBC (Tuberculosis) sebesar Rp3 juta/tahun, dan lanjut usia Rp2,4 juta/tahun.
"Penyaluran PKH itu dilakukan dalam empat tahap, yakni Januari, April, Juli, dan Oktober," pungkasnya. (Thendra)