OLEH Anggun Gunawan (Direktur Utama di Gre Publishing)
Sebenarnya begini, kalau sebuah etnis telah menetapkan agama anutan buat masyarakatnya, itu sah-sah saja. Apalagi menyatunya Islam dan Minangkabau panjang sejarahnya. Dari pemuka adat, agamawan dan masyarakat biasa menerima diktum: Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS, SBK). Hampir tidak ada perlawanan dan penentangan terhadap ABS-SBK itu beratus-ratus tahun lamanya. Yang ada malah gerakan memperkuat penerapan syariat Islam dalam kerangka ABS-SBK itu.
Orang Minangkabau punya sistem pengambilan keputusan yang unik. Mereka dikenal sebagai masyarakat yang demokratis di antara masyarakat lain di bumi Nusantara. Di setiap level-level komunitas terjadi rapat untuk mufakat. Dari tataran "saparuik" alias satu nenek, sajorong, sanagari, saluhak sampai nanti pada level Majelis Tinggi Kerapatan Adat Alam Minangkabau yang merupakan kumpulan dari penghulu-penghulu pucuak di masing-masing nagari. Keputusannya adalah identitas Minangkabau melekat erat dan kuat dengan identitas keagamaan Islam.
Apakah itu melanggar HAM dan Konstitusi? Saya pikir tidak. Hukum nasional Indonesia dirumuskan dengan mengambil inspirasi dari hukum-hukum adat etnis-etnis yang ada di Indonesia. Saat ini ada Undang-Undang Masyarakat Adat yang isinya adalah perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat untuk hidup dengan nilai-nilai yang sudah mereka sepakati bersama dan menjadi way of life dari etnis atau suku-suku yang ada. Di Komnas HAM sendiri ada ketua yang khusus menaungi hak dan persoalan-persoalan masyarakat adat ini.
Lalu, soal Injil atau Alkitab Injil berbahasa Minangkabau sebenarnya perlu diklarifikasi. Ini tujuannya buat apa? Apakah ingin mengkristenkan orang Minangkabau atau bagian dari kampanye untuk saling memahami satu sama lain di antara pemeluk agama-agama yang ada di Indonesia.
Kalau ini bagian dari agenda kristenisasi, tentu saja orang Minangkabau marah karena beratus atau bahkan beribu tahun lamanya orang Minangkabau telah menjadikan identitas kebudayaan melekat dengan identitas keagamaan (Islam).
Hal itu pilihan dan hak setiap etnis. Sebagaimana Yahudi yg mendaulat diri sebagai agama bangsa. Artinya Anda tidak bisa menjadi orang Yahudi jika tidak punya darah Yahudi.
Kalau ada yang tidak suka dengan diktum "Minangkabau itu Islam" maka masyarakat adat Minangkabau sendiri yang memutuskan apakah mau dikaji ulang atau tetap dipertahankan. Jadi bukan urusan etnis lain. Dan jika ada orang Minangkabau sendiri yang mempermasalahkan, maka ia harus berhadapan dengan Majelis Tinggi Kerapatan Adat Minangkabau atau Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) saat ini. JIka keberatan itu hanyalah suara satu dua orang Minangkabau yang cuma sekadar mencari sensasi saja demi mendapatkan duit dari riset-riset kontroversial, maka apakah konsensus ABS-SBK yang sudah jamak diterima masyarakat Minangkabau itu harus direvisi?
Jika Injil berbahasa Minangkabau itu bagian dari kristenisasi, maka wajar orang Minangkabau marah. Karena itu memporakporandakan tatanan nilai dan budaya yang sudah mereka anut sekian lama.
Orang Minangkabau mempersilahkan kepada orang Minangkabau yang ingin pindah agama. Bahkan adik satu ayah lain ibu Buya Hamka adalah seorang pendeta kawakan. Tapi bagi orang Minangkabau walaupun ia keturunan seorang ulama besar dan rahim ibu yang taat berminang, setelah memutuskan pindah agama, maka ia bukanlah orang Minangkabau lagi. Terbuang secara adat. Silakan memulai hidup baru dengan agama baru dan tentu lepaskan identitas keminangkabauan. Dan orang Minangkabau tidak akan mengusik kehidupan dia jika memang sudah memutuskan pindah agama. Selama ia juga tidak mengusik orang Minangkabau dengan memperbanyak orang-orang Minangkabau lain untuk turut dalam keyakinan baru yang ia anut.
Jangan kemudian nama Minangkabau dan suku-suku Minangkabau dibawa-bawa. Silakan pindah agama, tapi lepaskan identitas keminangkabauan. Karena pemakaian identitas itu harus lewat persetujuan dari pemilik kebudayaan itu sendiri.
Orang Minangkabau tidak mempermasalahkan jika orang Jawa tidak menjadikan Islam sebagai identitas etnis. Karena Jawa punya sejarah dan pilihan sendiri.
Sebuah konsensus etnisitas adalah hal yang biasa dan harus dihormati oleh siapapun. Bahkan saat ini saja malah diperbolehkan suku-suku tradisional menganut agama lokal demi menjaga tradisi dan keyakinan yang sudah menjadi bagian tak terpisahkan di antara masyarakat adat tersebut.
Apabila Injil terjemahan berbahasa Minangkabau itu bertujuan untuk meningkatkan sikap toleransi beragama di kalangan orang Minangkabau, saya pikir ini tentu salah alamat. Karena toleransi itu tidak mewajibkan orang untuk paham isi kitab suci dari agama lain. Toleransi itu bisa dibangun dengan memakai platform bersama dan nilai-nilai kebangsaan bersama. Misalnya lewat penjelasan butir-butir Pancasila.
Selama tidak ada tindakan memusuhi umat lain dan orang-orang agama lain diberikan kesempatan ibadah tanpa rasa takut, maka sesungguhnya toleransi itu sudah terbangun. Soal membaca kitab agama orang lain adalah pilihan suka rela dan sangat berkaitan dengan kebutuhan khusus. Misalnya, ada orang yg ingin belajar Kristologi. Kalau perlu belajar bahasa Aramaic/Syiriac yang asli atau belajar bahasa Latin. Sehingga makna dari Alkitab bisa dipahami secara benar dan tidak tergerus/terdistorsi oleh dilema pemaknaan serta miskinnya kosa kata dari bahasa terjemahan. Tapi apakah masyarakat awam memiliki kepentingan untuk baca kitab suci agama lain? Saya pikir tidak penting buat mereka. Baca terjemahan Al Qurán saja juga malas.
Penerjemahan sebuah kitab suci membutuhkan effort dan expertise yang tidak main-main. Untuk menerjemahkan Al-Qur’án ke dalam bahasa Indonesia, Kementerian Agama membuat tim yang terdiri dari sekian profesor ahli tafsir Al-Qur’án, ahli bahasa Arab dan ahli bahasa Indonesia. Artinya, butuh kepakaran yang kuat dan investasi yang besar. Karena tidak mungkin tim penerjemahan bekerja gratisan saja.
Ketika sebuah terjemahan kitab suci masuk ke marketplace, maka sesungguhnya ia tunduk kepada hukum ekonomi. Ada pasar yang ditarget, ada hitungan laba dan rugi atas investasi yang sudah dikeluarkan.
Apabila sudah diketahui bahwa sebuah proyek atau produk tidak memenuhi analisis keterserapan pasar karena pasarnya yang kecil, tapi kemudian sang produsen tetap ingin memasarkannya, pasti ada motif tertentu di luar bisnis di balik pemasaran tersebut.
Jadi sebenarnya, kita sudah capek ribut-ribut soal agama ini di Indonesia. Biarlah orang Islam tenang dan kita juga ingin orang Kristen serta kawan-kawan agama lain hidup tenteram. Jalani saja agama masing-masing, tanpa harus rebutan umat/pengikut. Yang mau pindah agama dipersilakan saja dengan asas tanpa paksaan dan lahir dari kesadaran pribadi. Tapi jika masuk pada ranah melompati pagar orang lain, membidik umat lain atau etnis tertentu untuk dipindahagamakan secara sistematis, sebenarnya inilah duri-duri yang membuat hubungan sesama anak bangsa selalu riuh dan panas. Yang tak tahu bagaimana konsep beradat dan berislam orang Minangkabau, tak usah pulalah berkomentar banyak. Jangan samakan pilihan identitas etnis Anda dengan orang Minangkabau. Karena sama saja Anda sedang memakai kacamata kuda untuk menilai sebuah kebudayaan yang Anda bukanlah bagiannya dan tidak mengetahui lika-likunya.