Mulai Hari Ini, Bandara Internasional Soekarno-Hatta Setop Penerbangan Umum

-

Jum'at, 24/04/2020 09:05 WIB

Suasana Bandara Internasional Soekarno-Hatta setelah pemberhentian pelayanan penerbangan komersil (umum). Foto liputan6.com

Suasana Bandara Internasional Soekarno-Hatta setelah pemberhentian pelayanan penerbangan komersil (umum). Foto liputan6.com

Cengkareng, sumbarsatu.com— Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idulfitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Maka dengan terbitnya Kemenhub itu, PT Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Utama Bandara Soekarno-Hatta mengimplementasikan dengan menutup penerbangan komersil (umum) terhitung mulai Jumat (24/4/2020) hingga 1 Juni 2020. Kini Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) berstatus terminate operation.

“Ini artinya, Bandara Internasional Soekarno-Hatta tidak melayani operasional penerbangan komersial (penumpang umum) yang terjadwal atau tidak terjadwal ke seluruh rute domestik maupun internasional,” kata Febri Toga Simatupang, Senior Manager of Branch Communication & Legal Bandara Internasional Soekarno-Hatta PT Angkasa Pura II kepada sumbarsatu, Jumat (24/4/2020).

Saat ini PT Angkasa Pura II mengelola 19 bandara yaitu Soekarno-Hatta (Tangerang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Kualanamu (Deli Serdang), Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Silangit (Tapanuli Utara).

Selanjutnya, Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang), Supadio (Pontianak), Banyuwangi, Radin Inten II (Lampung), Husein Sastranegara (Bandung), Depati Amir (Pangkalpinang), Sultan Thaha (Jambi), HAS Hanandjoeddin (Belitung), Tjilik Riwut (Palangkaraya) dan Kertajati (Majalengka), Fatmawati Soekarno (Bengkulu), Sultan Iskandar Muda (Aceh) dan Bandara Internasional Minangkabau (Padang).

BACA: Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik, Berikut Rinciannya

Menurutnya, hal ini sejalan dengan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idulfitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.  

Febri Toga Simatupang menambahkan, dengan status terminate operation bukan berarti Bandara Soekarno-Hatta ditutup melainkan hanya melayani penerbangan khusus dan angkutan kargo.

"Kami sampaikan bahwa, mulai Jumat (24/4/2020) pukul 00.00 WIB, Bandara Soekarno-Hatta hanya melayani angkutan kargo dan penerbangan khusus," tambahnya.

Dengan demikian, Terminal 1, Terminal 2 dan Terminal 3 ditutup untuk umum atau tidak melayani penumpang. Sementara Terminal Kargo masih tetap beroperasi seperti biasa.

Adapun penerbangan khusus yang dimaksud antara lain pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia dan tamu/wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional.

"Repatriasi atau pemulangan WNI dan WNA masih dilayani serta operasional penegakan hukum dan pelayanan darurat petugas penerbangan," ujar Febri Toga.

Kepada seluruh pengguna jasa atau penumpang yang telah membeli tiket (issued ticket) agar menghubungi maskapai terkait untuk melakukan pengembalian dana (refund) atau merubah jadwal penerbangan (reschedule).

"Kami imbau kepada penumpang yang telah memiliki tiket penerbangan dalam waktu dekat atau selama larangan mudik diberlakukan agar menghubungi pihak maskapai untuk melakukan refund atau reschedule penerbangan," tutur Febri Toga. SSC



BACA JUGA