Akhirnya Rekapitulasi Penghitungan Suara di KPU Sumbar Tuntas

Banyak Ditemui Persoalan Pencatatan Daftar Pemilih

Senin, 13/05/2019 05:13 WIB
Penyerahan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Sumbar

Penyerahan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Sumbar

Padang, sumbarsatu.com—Proses rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2019 di KPU Sumbar berhasil dituntaskan Minggu (12/5) malam. Rekapitulasi ini berlangsung 5 hari, sejak Rabu (8/5) hingga kemarin. Sebelumnya, KPU Sumbar merencanakan proses rekapitulasi ini akan selesai hingga Jumat (10/5) namun diperpanjang dua hari lagi karena masih banyak perbaikan jumlah data pemilih. Hampir seluruh rekapitulasi KPU Kabupaten/Kota di Sumbar bermasalah dengan data pemilih, sehingga harus diperbaiki selama masa rekapitulasi tingkat provinsi tersebut.

“Semuanya berjalan lancar dan aman. Meski ada beberapa perbaikan yang harus dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota yang dipertanyakan Bawaslu dan para saksi terkait daftar pemilih. Namun itu tidak mempengaruhi perolehan suara. Semua koreksi tersebut telah diselesaikan oleh KPU Kabupaten/Kota sebelum pleno rekapitulasi ini ditutup dan bisa diterima oleh Bawaslu serta para saksi,” ungkap Ketua KPU Sumbar, Amnasmen, usai pleno tadi malam di Hotel Pangeran Beach Padang. Rapat pleno ini juga disiarkan secara langsung melalui kanal Youtube, sehingga masyarakat bisa melihat langsung proses rekapitulasinya sekaligus bentuk transparansi dan keterbukaan informasi KPU Sumbar.

Persoalan daftar pemilih yang menjadi kendala dalam rekapitulasi KPU Kabupaten/Kota adalah sinkronisasi daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), daftar pemilih khusus (DPK), dan daftar pemilih disabilitas. Keempat daftar pemilih ini banyak yang tidak sinkron saat menghitung jumlah pemilih pengguna hak suara. Permasalahannya pada saat pencatatan di KPPS. Bahkan, seperti diakui komisioner salah satu KPU kabupaten/kota, ada KPPS yang mencatatkan wanita hamil dalam daftar pemilih disabilitas, atau ada pula yang saat hari pemungutan suara dalam keadaan sakit sehingga ditemani untuk memilih dicatatkan juga ke pemilih disabilitas.

“Persoalan ini seharusnya sudah selesai di tingkat kecamatan. Lucu juga kalau komisioner KPU Kabupaten/Kota menjawab seperti itu. Makanya kita minta sinkronkan lagi daftar pemilih ini,” kata anggota Bawaslu Sumbar, Vifner.

Persoalan data pemilih ini mewarnai rekapitulasi penghitungan suara di KPU Sumbar dari hari pertama hingga hari terakhir.  Hari pertama hasil rekapitulasi Kota Sawahlunto ditunda karena terdapat selisih angka pada pencatatan daftar pemilih, antara jumlah DPT sebelum PSU di adakan, perbedaannya yaitu antara jumpah DPT dengan jumlah pemilih yang datang ke TPS.

“DPT hanya ada 93 pemilih namun saat PSU berlangsung pemilih yang hadir mencapai di angka 96. Perbedaan angka ini yang kita telusuri kembali,” ujar Amnasmen di sela-sela rekap hari pertama.

Rekapitulasi KPU Tanah Datar dihentikan

Pada hari kedua (Kamis, 9/5) rekapitulasi penghitungan suara, KPU Sumbar menghentikan pembacaan rekapitulasi suara KPU Kabupaten Tanah Datar. Penghentian rekapitulasi sesuai dengan masukan dari Bawaslu karena ditemukan banyak kejanggalan dan perbedaan data.

“Rekapitulasi dihentikan. KPU Tanah Datar diminta segera membersihkan data yang ada dengan menghadirkan PPK,” kata Ketua KPU Sumbar, Amnasmen, saat memimpin rapat pleno.

Sejumlah saksi partai menganggap data yang dimunculkan KPU Tanah Datar tidak sinkron dengan data yang sebenarnya. Bawaslu juga mengakui ditemukan banyak sekali perbedaan data dalam berita acara.

“Jumlah pemilih Daftar Pemilih Khusus (DPK) berbeda di setiap tingkatan dengan jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pengguna hak pilih juga berbeda. Selain itu, jumlah surat suara yang diterima ternyata juga tidak sesuai dengan jumlah pemilih DPT, DPTb dan DPK,” ungkap Vifner.

Bawaslu meminta KPU Tanah Datar memperbaiki sumber data untuk mencari akar permasalahannya. Setiap data, menurut Vifner, harus bisa dipertanggungjawabkan. Sesuai peraturan KPU, perbaikan di tingkat provinsi hanya boleh memperbaiki satu tingkat di bawah, yakni tingkat kabupaten/kota. Menurut Vifner, sumber masalahnya itu memang dari rekapitulasi tingkat kecamatan.

KPU Sumbar dan Bawaslu serta saksi memberikan kesempatan KPU Tanah Datar untuk memperbaiki data di luar rapat pleno agar data yang disajikan ke tingkat nasional benar-benar bersih.

Tanda tangani 6000 lembar berkas

Ketua KPU Sumbar, Amnasmen mengatakan, setelah rekapitulasi tersebut selesai, maka semua pihak baik KPU, Bawaslu dan para saksi harus menada tangani berkas berita acara rekapitulasi pemilihan Presiden/Wakil Presiden, DPR, DPD, dan DPRD Provinsi.

“Setelah rekapitulasi selesai, maka semua pihak menanda tangani berkas berita acara yang jumlahnya tidak kurang dari 6000 lembar,” ujar Amnasmen.

Sementara itu terkait hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilu 2019 tingkat Sumbar bisa dilihat pada laman ini. (SSC)



BACA JUGA