
Yuzalmon
Padang, sumbarsatu.com--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat umumkan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Juli 2022. DPB Juli 2022 di Sumbar 3.713.095 pemilih yang tersebar di 19 kabupaten dan kota, 179 kecamatan dan 1.158 desa/kelurahan dan nagari.
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Sumbar, Yuzalmon, mengatakan jumlah DPB sebelumnya 3.710.316 dan ada penambahan pemilih baru DPB sebanyak 14.664 pemilih.
"Dari 14.664 pemilih tersebut pemilih pemula 7.465 pemilih dan pemilih berubah status dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebanyak 9 pemilih. Pemilih berubah status dari Polri 2 pemilih. Sedangkan, pemilih pindah masuk berjumlah 7.188 pemilih," ujar Yuzalmon, Selasa (2/8).
Selain itu, lanjut Yuzalmon, juga terdapat pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) pada Juli 2022 sebanyak 11.885 pemilih. Rinciannya, pemilih pindah keluar Sumbar sebanyak 200 pemilih, meninggal dunia 6.243 pemilih, ganda 5.408 pemilih dan tak dikenal 2 pemilih. Pemilih berubah status menjadi TNI 5 pemilih dan bukan penduduk 27 pemilih. Di samping itu, ada pemilih yang mengubah data dengan rincian, pemilih ubah data elemen 338.981 pemilih, pemilih ubah alamat asal 104 pemilih dan pemilih ubah alamat tujuan 104 pemilih.
"Sudah terdaftar atau belum silakan cek di aplikasi mobile lindungihakmu.kpu.id. Bagi yang belum mendaftar segera untuk mendaftakan diri pada aplikasi lindungihakmu yang bisa download di playstore," ujarnya.
Ditegaskan Yuzalmon, khusus pemilih pemula segera lakukan perekaman KTP elektronik.
"KTP elektronik merupakan salah syarat untuk menggunakan hak pilih pada Pemilu yang akan datang," pungkas Yuzalmon. (SSC)