
Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kelurahan/Desa (Nagari) se- Kabupaten Pesisir Selatan resmi dilantik secara serentak di masing-masing kecamatan pada Sabtu (7/4/2018).
Painan, sumbarsatu.com--Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kelurahan/Desa (Nagari) se- Kabupaten Pesisir Selatan resmi dilantik secara serentak di masing-masing kecamatan pada Sabtu (7/4/2018).
Ketua Panwaslu Kabupaten Pesisir Selatan, Yani Rahmasari mengatakan jumlah keseluruhan anggota Panwaslu Kelurahan/Desa yang dilantik oleh masing-masing Ketua Panwaslu Kecamatan tersebut berjumlah sebanyak 182 orang.
Jumlah itu, lanjut alumni STKIP PGRI Kota Padang ini, berdasarkan jumlah kelurahan/desa (Nagari) di Pesisir Selatan.
"Jadi, sesuai dengan aturan, jumlah Panwaslu Kelurahan/Desa ini hanya 1 (satu) orang di setiap kelurahan/desa," jelasnya.
Dia berharap pengawas pemilu tahun 2019 itu mampu menjalankan tugas dan wewenang sebaik-baiknya untuk mengawal pelaksanaan demokrasi pada pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah( DPD), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten Kota serta Presiden dan Wakil Presiden.
Yani menjelaskan seorang pengawas pemilu harus memiliki integritas yang kuat, independent dan netral atau tidak memihak kepada siapapun, bertanggung jawab, serta profesional dalam melaksanakan tugas yang diemban.
"Dan yang penting, bekerja dan berpedomanlah dengan aturan-aturan yang mengatur tentang tugas, wewenang, dan kewajiban seorang pengawas pemilu. Jangan sekali-kali melenceng atau keluar dari rambu-rambu yang ada," ulasnya.
Sementara, Ketua Panwaslu Kecamatan IV Jurai, Bambang Putra Niko yang telah melantik sebanyak 20 anggota Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (Nagari) se-Kecamatan IV Jurai pada Sabtu (7/4/2018) mengucapkan selamat atas pengawas pemilu terpilih.
"Mereka adalah orang-orang terbaik yang akan mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat desa atau nagari," ujarnya.
Bambang menyebutkan tugas dan tanggung jawab pengawas pemilu berkontribusi besar untuk mewujudkan pemilu berkualitas.
"Kita, memiliki tujuan dan harapan yang sama agar bisa mewujudkan pemilu yang berkualitas, aman dan damai, terlaksana dengan azas yang luber dan jurdil serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pelaksanaan pemilu dalam memilih calon pemimpin terbaik untuk membangun negeri ini," jelasnya.
Bambang menyebutkan partisipasi masyarakat untuk mengawasi tahapan pemilu juga sangat diperlukan.
Menurutnya, keterbatasan jumlah personil pengawas pemilu secara berjenjang dari pusat ibukota negara hingga ke tingkatan dibawahnya belum membuahkan hasil optimal tanpa keterlibatan dan peranan pro aktif masyakarat dalam pengawasan.
Oleh karena itu, Panwaslu Kecamatan IV Jurai bersinergi dengan Panwaslu Kelurahan/Desa setempat untuk mengajak masayarakat lebih berperan aktif dan berkontribusi dalam pengawasan pemilu serentak tahun 2019 mendatang.
"Kami berupaya sebisa dan semaksimal mungkin agar sebagian masayarakat pesisir selatan yang bersikap apatis, bisa menyadari bahwa begitu pentingnya pelaksanaan pemilu ini untuk memilih pemimpin-pemimpin negeri terbaik," tutupnya.
Panwas IV Jurai Siap Awasi Tahapan Pemilu
Sementara itu, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) terus siap mengawasi seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu 2019.
Tahapan tersebut sudah dimulai sejak dini oleh Penyelenggara Pemilu, sehingga setiap Komisioner Panwaslu di Kecamatan telah memulai tugas pengawasannya di masing-masing wilayah kerja berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang tertuang pada 105.
Ketua Pasnwaslu Kecamatan IV Jurai, Bambang Putra Niko menjelaskan bahwa tahapan yang tengah diawasi saat ini yaitu terkait Verifikasi Faktual (Vertual) tentang dukungaan keanggotaan partai politik untuk calon peserta pemilu 2019 mendatang di Pesisir Selatan. Tugas pengawasan itu, terangnya merupakan delegasi dari Panwaslu Kabupaten setempat.
"Yang kita awasi itu adalah tahapannya. Apakah sudah berjalan sesuai prosedur atau tidak. Ini yang perlu diawasi. Dan kita memiliki petunjuk teknis dalam melakukan pengawasan sehingga tidak perlu mengintervensi tugas pihak penyelenggara. Kalau ada temuan tahapan yang tidak berjalan sebagaimana harusnya, ya kita akan berkordinasi dan memberikan laporan temuan tersebut kepada Panwaslu/Bawaslu Kabupaten setempat yang nantinya akan segera ditindak lanjuti," ujarnya.
Ia menambahkan, seminggu terakhir ini Komisioner Panwaslu Kecamatan IV Jurai baru selesai mengawasi tahapan Vertual dukungaan keanggotaan partai Perindo "Dan sekarang kita lanjut terhadap dua partai baru lainnya yaitu Partai Garuda dan Berkarya," ujarnya lagi.
Berdasarkan hasil pengawasan vertual dilapangan, Bambang mengungkapkan bahwa rata-rata rekrutmen dukungan keanggotaan parpol tidak dilakukan secara terbuka dan transparan.
Jelas dia, kebanyakan masyarakat yang terdaftar sebagai anggota partai politik tidak tau-menau menyoal dukungannya terhadap suatu partai politik tertentu. Dan anggota yang didaftarkan itu pada umumnya masyarakat golongan ekonomi lemah.
Bahkan masyarakat yang identitasnya sudah dikantongi itu merasa heran dan bertanya-tanya kenapa bisa terdaftar menjadi sebagai anggota parpol diluar sepengetahuannya.
"Saya tidak tau apa-apa pak. Saya tidak pernah menjadi anggota partai.Tapi kenapa tiba-tiba saya sudah terdaftar saja menjadi anggota partai, Dan saya juga tidak pernah diberitahu" tanya salah seorang warga di Kecamatan IV Jurai ketika tim Vertual dari KPU setempat berserta Komisioner Panwascam mendatangi rumahnya.
Dalam melaksanakan tugas verifikasi faktual, tim vertual didampingi Komisioner Panwascam. Kemudian bersama-sama mendatangi masing-masing rumah masyarakat yang terdaftar sebagai anggota partai politik tertentu.
Hal itu dilakukan guna memastikan kepada yang bersangkutan apakah benar atau tidaknya mendukung suatu partai politik sesuai data yang dimiliki KPU.
"Dan selaku Panwascam, Komisioner kami hanya mengambil dokumentasi, melaporkan pengawasan yang diamati serta melakukan coklit pembuktian memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS)," ungkapnya.
Ia menyebutkan kategori pembuktian memenuhi syarat suatu dukungan terhadap partai politik dilakukan dengan cara bahwa yang bersangkutan dapat menunjukkan e-KTP asli serta Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai.
Jika tidak, maka akan dimasukkan kedalam kategori tidak memenuhi syarat yang dibuktikan pula dengan penandatanganan Lampiran 4 Model BA.FK.KPU.KAB/KOTA-PARPOL yang berisi pernyataan dengan sebenarnya bahwa yang bersangkutan bukan anggota partai.
"Dokumentasi lampiran tersebut akan kita laporkan ke Panwaslu Kabupaten. Seberapa yang MS atau TMS. Kemudian, apa-apa saja temuan yang ditemukan dilapangan. Pokoknya kita siap bekerja dan siap mengawasi untuk memastikan segala pelakasanaan penyelenggaraan pemilu berjalan sesuai aturan yang berlaku," tutup Bambang. (MIN)
(MIN)