Bupati Pasbar Tak Terbukti Kampanye di Rumah Dinas, Bawaslu Hentikan Penyelidikan

Selasa, 06/02/2024 14:08 WIB
bawaskl=

bawaskl=

Simpang Empat, sumbarsatu.com--Bupati Pasaman Barat H Hamsuardi tidak  terbukti melakukan kampanye di rumah dinas bupati setempat.

Hal tersebut, dibuktikan dengan keputusan rapat pleno Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasaman Barat dengan menghentikan penyelidikan kasus tersebut, sehingga tak memenuhi unsur untuk dinaikkan perkaranya kepenyidikan.

"Ya benar setelah 14 hari, Sentra Penegak Hukum Terpadu( Sentra Gakkumdu) Pasaman Barat melakukan penyelidikan (klarifikasi), menyatakan kasus pelanggaran Pemilu di rumah dinas bupati resmi dihentikan, setelah melakukan rapat pleno dengan tiga unsur yakni Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan," kata Komisioner Bawaslu Pasaman Barat Lauren Simatupang kepada wartawan, Senin malam (5/2/2024).

Dia mengatakan, perkara ini dihentikan karena hasil sidang pleno tim Gakumdu terjadi perbedaan pendapat antara Bawaslu, Kepolisian dan Jaksa.

“Berdasarkan koordinasi kita dengan Bawaslu Provinsi, apabila terjadi perbedaan pendapat antara anggota Sentra Gakkumdu dalam penanganan perkara Pemilu maka perkaranya dihentikan,” kata Lauren.

Ia menjelaskan, perbedaan pendapat tersebut, terkait pandangan hukum antara anggota Gakumdu dimana Bawaslu Pasaman Barat dan Polres Pasbar menyatakan unsur Pasal 547 jo 282 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu tentang pejabat negara terpenuhi.

“Namun pihak Kejaksaan Pasaman Barat berbeda pendapat dengan kita,” jelasnya

Dengan hasil tersebut, tim Gakumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan, memplenokan perkara yang di mulai pada 14.00 wib berakhir pukul 17.00 Wib tersebut, mengambil kesimpulan bahwa perkara tersebut ditutup atau dihentikan.

Sebelumnya Bupati Pasaman Barat Hamsuardi, dilaporkan masyarakat Tri Tegar Murunduri didampingi tiga pengacaranya ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pasaman Barat karena diduga bersikap tidak netral dalam Pemilu 2024 pada 15 januari 2024 dan kampanye di rumah dinas.

Pelapor, Tri Tegar Murunduri mendatangi kantor Bawaslu Pasaman Barat,didampingi tiga orang pengacaranya untuk mengadukan Bupati Hamsuardi karena diduga melakukan kampanye di rumah dinas bupati dengan melibatkan Camat, Walinagari, Bamus dan ninik mamak untuk memilih putranya HD Dianovri Harpama sebagai Calon Anggota DPD RI.

Bupati Pasaman Barat H Hamsuardi dalam suatu konferensi pers membantah dirinya melakukan kampanye, karena tak ada atribut kampanye, dan penyampaian visi dan misi kampanye di dalam rumah tersebut.

Dia hanya menerima tamu dari masyarakat yang ingin tahu tentang visi dan misi Pemerintah Daerah, diantaranya berobat gratis, magrib mengaji dan pendidikan gratis, serta pembangunan infrastruktur lainnya. SSC/NIR 



BACA JUGA