Pakar: Penghina Gubernur NTB Tak Diproses, Tragedi Mei Bisa Terulang?

-

Senin, 17/04/2017 14:11 WIB
Steven Hadisurya Sulistyo

Steven Hadisurya Sulistyo

Jakarta, sumbarsatu.com - Pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan Bandung Asep Warlan Yusuf, menyatakan permintaan maaf Steven Hadisurya Sulistyo kepada Gubernur Nusa Tenggara Barat TGH M Zainul Majdi, tidak cukup.

Untuk itu menurut Asep, polisi harus bertindak agar tidak terjadi tindakan main hakim sendiri.

"Steven telah melakukan tindakan penghinaan dan pelecehan terhadap warga negara Indonesia. polisi harus bertindak agar tidak terjadi tindkaan main hakim sendiri," kata Asep, saat dihubungi wartawan, Senin (17/4/2017).

Hinaan itu lanjutnya, juga menyinggung perasaan kebangsaan dan orang-orang yang sesuku dengan korbannya. Oleh karena itu, polisi tidak memiliki alasan untuk tidak mengusut pelaku.

"Meskipun yang bersangkutan sudah meminta maaf dan dimaafkan oleh korbannya, hal itu tidak cukup. Hinaan semacam itu juga bisa ditolerir," tegasnya.

Dia jelaskan, polisi bisa menjerat pelaku dengan banyak pasal. Antara lain perbuatan tidak menyenangkan, penghinaan dan atau pencemaran nama baik.

"Bila polisi mendiamkan, maka hanya akan memancing kemarahan publik. Karena, kejadian tersebut hanya puncak gunung es," tuturnya.

Bila seorang gubernur saja dihina ujarnya, hal yang sama juga bisa terjadi pada warga negara yang memiliki posisi jauh lebih rendah. "Bila pelaku ditangkap dan dihukum, maka orang lain akan menahan diri untuk merendahkan orang Indonesia secara tidak beradab," tandasnya.

Hukuman tersebut juga dia nilai akan memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus mencegah mencegah orang lain untuk melakukan hal yang sama.

"Perlu ada penyelidikan dan penyidikan terhadap yang bersangkutan. Kemudian, hasilnya juga harus dipublikasikan kepada khalayak luas. Meski demikian, saya tidak yakin polisi akan melakukanya," tegas Asep.

Selain itu, Asep juga melihat akan terbuka peluang terjadi politisasi kasus tersebut bila penegak hukum sengaja mengabaikan.

"Ini delik biasa. Karena penghinaannya kepada bangsa, martabat suku tertentu. Bila polisi tidak menindaklanjutinya, tentu akibatnya akan luar biasa di saat suasana kebhinekaan sedang tidak kondusif," tukasnya.

Teakhir dia tambahkan, polisi juga harus responsif terhadap desakan publik. Dia mengaku tidak ingin kejengkelan masyarakat tersebut, berujung pada kerusuhan rasial.

"Pembiaran bisa berujung pada terulangnya peristiwa kerusuhan rasial Mei 1998. Bila itu sampai terjadi, tentu akan sangat mengerikan," pungkasnya. (BAL)



BACA JUGA