
Ratusan masyarakat dari Keselarasan Koto Piliang, Nagari Palangai, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kerapatan Adat Nagari (KAN) setempat, Sabtu, (1/4/2017 )
Pessel, sumbarsatu.com--Ratusan masyarakat dari Keselarasan Koto Piliang, Nagari Palangai, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kerapatan Adat Nagari (KAN) setempat, Sabtu, (1/4/2017 ) sekitar pukul 11.30 WIB nyaris ricuh. Mereka menolak, prosesi pelantikan ketua KAN atas nama Jasril Jack (JJ ) Dt. Pintu Langik karena dinilai cacat hukum dan adat.
Ketua KAN Palangai Keselarasan Koto Piliang Rajo Adat M. Tuanku Sutan Pariaman menyebutkan, secara otonom di Nagari Palangai Ketua KAN secara otomatis dipimpin oleh Rajo Adat Keselarasan Koto Piliang bukan dari keselarasan lain. Ketua KAN tidak dipilih dan melekat secara turun temurun sejak nenek moyang dan juga telah diatur oleh perundang-undangan yang berlaku.
"Kami menilai, JJ. Dt Pintu Langik secara sengaja telah mengacaukan sistem adat yang ada di Nagari Palangai. Saya khawatir, kondisi ini akan berpengaruh dan menimbulkan konflik yang berkepanjangan pada anak kemenakan nantinya," ucap M. Tuanku Sutan Pariaman saat aksi berlansung.
Dia menerangkan, pemilihan ketua KAN telah didasarkan oleh pedoman seluruh niniak mamak di nagari palangai yang terdiri dari empat penghulu pucuak, yakni Melayu, Kampai, Lareh nan Batigo, Panai. Sementara, JJ. Dt Pintu Langik jauh dari sistem yang ada. JJ. Dt Pintu Langik hanya merupakan indiko ketek yang tak mungkin menduduki dan diangkat menjadi ketua KAN.
Lanjut M. Tuanku Sutan Pariaman menuturkan, dalam Perda Provinsi Sumbar pasal 9 tentang kepenguran KAN di tingkat nagari yang berbunyi, sesuai dengan sistem adat yang berlaku di nagari masing-masing dan jika sistem yang berlaku Koto Piliang maka ketua KAN adalah pucuak adat di nagari yang bersangkutan.
"Ini sudah jelas dan diatur melalui ketentuan hukum yang berlaku. Jadi ketentuan lain mana lagi yang menyatakan Ketua KAN di nagari Palangai ini tidak dari keselarasan Koto Piliang," ujarnya.
Dia berharap, pemerintah daerah bisa bertindak tegas dalam menanggapi persoalan ini. Kembalikan sistem adat sesuai dengan aturan dan struktur adat yang telah ada yaitu kembali pada keselarasan Koto Piliang.
"Jika tidak, maka lima nagari di banda sapuluah (Air Haji, Palangai, Kambang, Lakitan, dan Ampiang Parak) akan berubah tatanan adat," ujarnya lagi.
Untuk itu, dia juga berencana untuk membicarakannya lebih jauh dengan pemerintahan daerah dengan harapan pemkab bisa meluruskan ketimpangan yang ada.
Salah seorang anak kemenakan keselarasan Koto Piliang Amri Adisyah Indra mengatakan, JJ. Dt Pintu Langik sudah mengacau tatanan di Nagari Palangai yang sudah diatur oleh silsilah adat dan perda.
"Jadi apapun alasan dari JJ. Dt Pintu Langik untuk menjadi ketua KAN tidak ada. Kami dari anak nagari, tidak bisa menerima ini. JJ Dt Pintu Langik harus mundur dan meletakan jabatan KAN sesuai dengan alua jo patuik, bukan patuik dialua," tegas Amri.
Dia menambahkan, masyarakat akan tetap melakukan aksi dan penolakan selagi JJ. Dt Pintu Langik bersikeras memaksakan kehendak untuk menduduki jabatan ketua KAN.
Sementara itu, Ketua LKAAM Kabupaten Pessel, Lukman Dt Rajo Alam yang hadir pada saat itu mengatakan, belum bisa mengambil sikap terkait persolan tersebut. Dia hanya diundang dalam prosesi pelantikan ketua KAN JJ Dt Pintu Langik.
" Saya hanya diundang untuk menghadiri ini, kita tunggu," katanya. Pada kesempatan itu, ketua LKAAM tak bisa mengikuti prosesi pelantikan karena kembali ke Painan atas permintaan masyarakat.
Sementara itu, Kapolsek Ranah Pesisir, Usmardi Abas mengatakan, yang mana pada sebelumya pihak kontra telah memasukan surat untuk melakukan aksi damai atas penolakan di lantiknya JJ Dt. Pintu Langik.
"Kami dari pihak kepolisian sebagai pengamanan di sini, agar aksi berjalan dengan kondusif." Dalam pengamanan prosesi pelantikan tersebut menurunkan 70 personil TNI dan anggota kepolisian polres pessel.
Terpisah, Jasril Jack ( JJ ) Dt. Pintu Langik, yang juga berprofesi sebagai pengacara di kantornya Jalan Arosuka Kabupaten Solok itu, enggan berkomentar saat dikonfirmasi sejumlah awak media. Dia malah terlihat kabur dan terlihat di kawal oleh sejumlah aparat kepolisian. (MIN)