Drs. Ir. H. Sutan Bhatoegana Siregar, MM
Padang, sumbarsatu.com--Politisi Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana, meninggal dunia pada Sabtu (19/11/2016) pagi. Kabar duka tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Akbar Hadi.
"Telah berpulang ke rahmatullah Bapak Sutan Bathoegana pada hari ini, sekitar pukul 08.00 WIB di Bogor," kata Akbar Hadi saat dikonfirmasi.
Menurut Akbar, Sutan menghembuskan napas terakhir di Rumah Sakit BMC Bogor, Jawa Barat. Sebelum di BMC, Sutan sempat dirawat di RS Hermina Bandung, kemudian dipindahkan ke RS Medistra, Jakarta Selatan, sekitar dua hingga tiga pekan.
Anggota Majelis Tinggi DPP Partai Demokrat, Max Sopacua yang sempat menjenguk Sutan beberapa waktu lalu mengatakan, selain karena kanker hati, secara psikologis Sutan juga tampak tertekan karena harus menjalani hukuman 12 tahun penjara.
Mantan Ketua Komisi VIII DPR itu terlibat kasus suap terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan Tahun 2013 untuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Karir Politik
Drs. Ir. H. Sutan Bhatoegana Siregar, MM, lahir di Pematang Siantar, 13 September 1957 – meninggal pada umur 59 tahun adalah seorang politisi Indonesia dari Partai Demokrat.
Sutan adalah anggota komisi VII DPR-RI untuk periode 2009-2014 yang terpilih dari pemilihan umum legislatif tahun 2009 dari daerah pemilihan (dapil) Sumatera Utara I yang meliputi Medan, Deli Serdang, Serdang Bedagai, dan Tebing Tinggi. Sutan merupakan salah satu pendiri Partai Demokrat. Ia tercatat sebagai sekretaris Forum Komunikasi Pendiri dan Deklarator (FKPD) Partai Demokrat, meskipun forum ini dianggap tidak resmi oleh internal Partai Demokrat.
Sutan lahir dan besar di Pematang Siantar hingga SMP. Setelah itu Ia hijrah ke Medan untuk melanjutkan SMA dan hijrah ke beberapa kota di Indonesia seperti Yogyakarta dan Jakarta. Sutan mempunyai tiga orang anak hasil pernikahannya dengan Hj. Unung Rusyatie. Sutan Bathoegana berdomisili di Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat.
Sutan memulai pendidikannya di tingkat dasar pada SD Negeri 12 Padang Sidempuan. Setelah lulus SD pada tahun 1970, Ia melanjutkan pendidikannya ke Sekolah Teknik Negeri (setingkat SMP) 1 Pematang Siantar. Tahun 1973 meneruskan sekolahnya di STM 1 Medan. Lulus dari STM 1 Medan, Sutan melanjutkan pendidikan dengan kuliah di Akademi ATN Yogyakarta. Selain di ATN yogyakarta, Sutan juga tercatat pernah berkuliah di kampus STIE Jagakarsa untuk jurusan S1 Manajemen lulus pada tahun 1996, STIM Jakarta jurusan S2 Manajemen lulus tahun 2003, dan STTNAS Yogyakarta untuk jurusan S1 Teknik Mesin lulus pada tahun 2007.
Sebelum masuk ke dunia politik, Sutan telah aktif di beberapa organisasi sejak masa mudanya. Sewaktu berkuliah di ATN Yogyakarta Ia menjadi Kasie II Yon v Mahakarta ATN. Pengalaman lainnya antara lain Ketum Batak Islam Cilacap tahun 1990, dan Sekretaris ICMI ORSAT Cilacap tahun 1990.
Karier politiknya dimulai dengan bergabung sekaligus sebagai salah satu pendiri Partai Demokrat yang merupakan partai yang pada awalnya dibentuk untuk mengangkat figur Susilo Bambang Yudhoyono sebagai calon Presiden. Sutan beberapa kali menduduki posisi penting di Partai Demokrat di antaranya Wakil Sekretaris Jenderal DPP PD dan Ketua Departemen Perekonomian DPP PD.
Kasus Korupsi
Pascapenetapan Rudi Rubiandini sebagai tersangka kasus suap SKK Migas, nama Sutan Bhatoegana semakin mencuat. Sutan dikabarkan meminta sejumlah uang kepada Rudi dengan alasan sebagai Tunjangan Hari Raya (THR). Nama Sutan juga muncul dalam BAP Rudi dan berulang kali disebut di persidangan. Akhirnya pada 14 Mei 2014, Sutan secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Politisi Partai Demokrat ini menjadi tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) di Kementerian ESDM. Sutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto (Jo) Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Penetapan Sutan sebagai tersangka ini dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komisi VII DPR RI periode 2009-2014. (SSC)