Senin, 17/10/2016 20:42 WIB

Jika Persyaratan Lengkap, Pengurusan Sertifikat Tanah Tak Lama

KABUPATEN AGAM

-

-

Agam, sumbarsatu.com--Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Agam Yulizar Yakub mengatakan, pengurusan sertifikat prona tidak lama jika persyaratannya lengkap.

"Jika pemohon sudah melengkapi semua persyaratan, maka petugas di lapangan tidak menemui kesulitan. Pasalnya BPN menargetkan seluruh tanah masyarakat di Agam ini memiliki sertifikat," ujarnya, Senin (17/10/2016).

Yulizar mengatakan, setiap tahun BPN mempunyai target. Tahun 2016, target prona sebanyak 1.150 lembar sertifikat, dan telah diterbitkan. Tahun 2017 pihaknya menargetkan sebanyak 1.100 sertifikat.

"Dari data yang ada pada kami, sudah sekitar 60 persen lebih tanah masyarakat Agam sudah memiliki sertifikat. Sertifikat merupakan legalitas kepemilikan tanah," ujarnya pula.

Yulizar menyebutkan, sertifikat memang merupakan bukti kepemilikan tanah yang terkuat, tetapi tidak mutlak. Pasalnya, adanya sertifikat ganda atau sertifikat yang sudah keluar digugat pemilik lain melalui pengadilan.

Di pengadilan dapat dilihat siapa yang berhak sesungguhnya, BPN dalam hal ini tidak bisa menentukan, karena sebelum sertifikat ini diterbitkan ada pengumuman selama 40 hari di kantor wali nagari. Bila tidak ada gugatan, baru sertifikat itu lahir.

Namun ia mengatakan tidak menginginkan hal itu terjadi di tengah-tengah masyarakat. Sertifikat yang sudah diterbitkan, hendaknya tidak ada lagi gugatan yang timbul di kemudian hari.

Maka dari itu, petugas yang turun ke lapangan melakukan pengukuran harus menggunakan GPS, supaya tidak ada sertifikat ganda itu timbul di belakang hari.

Menjelang akhir tahun 2016, sekitar 91 lembar lagi sertifikat yang akan diserahkan kepada pemiliknya. Paling lambat tanggal 15 Desember 2016, semuanya selesai diserahkan. Untuk itu ia mengimbau masyarakat, apa bila ingin mengurus sertifikat, sebaiknya jangan memakai jasa orang lain. sebaiknya langsung berurusan dengan petugas BPN di kantor. (MSM)

BACA JUGA