Pasar Padang Baru Lubuk Basung
Lubuk Basung, sumbarsatu.com--Bangunan petak toko tanpa izin mendirikan bangunan (IMB), di komplek musala Pasar Padang Baru Lubuk Basung, Kabupaten Agam, menjadi pembicaraan ramai di Lubuk Basung, akhir-akhir ini. Pasalnya, bangunan itu dibiayai dana infak dan sedekah umat, namun diduga “dikuasai” segelintir oknum.
Kondisi demikian diakui Camat Lubuk Basung, Helton,SH. Menurutnya, pihaknya sudah memberikan teguran kepada oknum yang melakukan pembangunan. Namun sejauh ini tidak diindahkan. Bahkan, Ninik Mamak Pasukuan Piliang, pemilik lahan tempat bangunan berdiri, juga sudah “gerah.” Mereka juga mendukung tindakan pemerintah untuk membongkar bangunan liar (Bangli) tersebut.
Namun, karena untuk membiayai pembangunannya berasal dari uang milik mushalla, hasil infaq dan sedekah umat Islam, terasa sayang bila harus dibongkar.
Untuk itu, akan dilakukan pertemuan dengan pihak terkait, bersama Camat Lubuk Lubuk Basung, Kejari Lubuk Basung, Polres Agam, dan pihak terkait lainnya di Pemkab Agam Agam. Dalam pertemuan, yang akan dilaksanakan Senin (22/8/2016) itu akan dilakukan upaya, agar pihak pengelola bangunan mengubah fungsi bangunan, dari bangunan komersial menjadi bangunan untuk penunjang kegiatan keagamaan di mushalla tersebut.
“Bangunan mesti dikembalikan posisinya dalam komplek mushalla, dan fungsinya menjadi bangunan penunjang kegiatan keagamaan. Posisi menghadapnya juga diubah menghadap mushalla,” ujar Leton, Sabtu (20/8/2016), di Lubuk Basung.
Hal itu, menurut camat sesuai dengan hasil pertemuan sebelumnya, yang dihadiri pihak Ninik Mamak Pasukuan Piliang Nan Ampek Baleh Lubuk Basung. Permohonan mendirikan bangunan juga diubah, bukan dari pengurus mushalla, tetapi dari pengurus pasar.
Bila pihak pengelola masih bersikeras dengan kebijakan mereka, maka dengan sangat terpaksa bangunan toko tersebut dibongkar paksa. Karena sudah melanggar aturan yang berlaku, dan tidak sesuai pula dengan keinginan ninik mamak. (MSM)