Ketua KNPI Pasaman Barat Desak DPRD Gunakan Hak Angket Terkait Defisit APBD

Jum'at, 10/01/2025 20:33 WIB
Tri Tegar Marunduri

Tri Tegar Marunduri

Simpang Empat, sumbarsatu.com – Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Pasaman Barat, Tri Tegar Marunduri, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pasaman Barat untuk segera menggunakan hak angket terhadap pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024.

Desakan ini muncul akibat ketidakmampuan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat membayar sejumlah kegiatan, baik fisik maupun nonfisik, yang telah dilaksanakan. Kondisi ini menyebabkan defisit anggaran hingga puluhan miliar rupiah, yang berdampak pada kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah daerah.

“Defisit ini mencerminkan lemahnya pengelolaan keuangan daerah, dan tentunya memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” ujar Tegar kepada wartawan, Jumat (10/1/2025).

Menurut Tegar, DPRD sebagai representasi rakyat memiliki tanggung jawab untuk memastikan anggaran yang telah disahkan berjalan sesuai aturan. Ia menegaskan pentingnya hak angket untuk mengevaluasi penggunaan APBD 2024 sebagai pembelajaran dan perbaikan dalam penyusunan APBD 2025.

“Jika DPRD sudah menganggarkan dan mengesahkan APBD, mereka juga wajib mengevaluasi dan mengawasinya. Hak angket harus dilakukan untuk meminta klarifikasi dari kepala daerah dan pihak terkait. Hal ini penting agar tidak muncul masalah hukum di masa mendatang,” tambah Tegar.

Lebih lanjut, Tegar berharap DPRD tidak berlepas tangan dalam situasi ini. Menurutnya, penggunaan hak angket adalah langkah konkret untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah.

Dengan adanya desakan ini, publik menanti langkah DPRD Pasaman Barat untuk menindaklanjuti persoalan tersebut demi menjaga kepercayaan masyarakat dan menjamin pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik di masa depan. SSC/NIR



BACA JUGA