Tugas Sekda Membatu Bupati

PELANTIKAN SEKDA KABUPATEN SOLOK

Selasa, 28/03/2017 13:20 WIB
Bupati Solok, H. Gusmal SE. MM sedang melakukan pengarahan pada Pelantikan Sekda Kabupaten Solok Azwirman, SH, MH, dan diruang pelangi, Senin, 27/03/17.

Bupati Solok, H. Gusmal SE. MM sedang melakukan pengarahan pada Pelantikan Sekda Kabupaten Solok Azwirman, SH, MH, dan diruang pelangi, Senin, 27/03/17.

Arisuka, sumbarsatu.com--Sekretaris Daerah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati.

"Secara Singkat Sekretaris Daerah Kabupaten Solok bertugas membantu Bupati dalam mengkoordinasikan penyusunan program kerja dan rencana kerja bidang pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, ketatalaksanaan keorganisasian serta teknik administrasi berdasarkan potensi yang dimiliki Kabupaten Solok sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan tahun sebelumnya," kata Gusmal, Bupati Solok ketika melantik Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Azwirman, SH, MH, Ruang Pelangi, Arosuka, Senin, (27/3/2017).

Menurutnya, mengkaji, menelaah dan merumuskan peraturan perundang- undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis bidang pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, ketatalaksanaan, keorganisasian serta teknik administrasi, merupakan tugas sekda.

Sekretaris Daerah, tambah Bupati, harus menjabarkan instruksi/perintah atasan, petunjuk pelaksanaan serta masukan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Solok dengan mempelajari, memahami serta disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat memperlancar pelaksanaan kegiatan.

Selanjutnya, mendistribusikan tugas kepada para Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, para Kepala Bagian pada Sekretariat Daerah maupun para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok sesuai tugas dan kewenanngannya.

Selain itu, mengkoordinasikan perumusan kebijakan pembangunan, pengelolaan anggaran dan pengendaliannya untuk kelancaran serta tertib administrasi pelaksanaannya.

"Sekretaris Daerah (Sekda), bisa mengkoordinasikan pelaksanaan administrasi di bidang pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, ketatalaksanaan, keorganisasian, pengelolaan sumber daya aparatur, keuangan, prasarana dan sarana Pemerintah Kabupaten Solok," terangnya.

Mengkoordinasikan pengelolaan sumber daya aparatur, keuangan, sarana dan prasarana serta penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten.

Untuk selanjutnya, tambah Bupati, Sekda merumuskan sasaran pelaksanaan operasional program dan kegiatan dibidang pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, ketatalaksanaan, keorganisasian serta administrasi dengan memadukan Program Kerja Pemerintah dan disesuaikan dengan kondisi lapangan sehingga tepat mutu, kualitas dan sasaran.

Sekda, ujar Bupati, juga mengkoordinasikan pelaksanaan tugas yang diselenggarakan oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok.

Pelantikan itu dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Solok, Hardinalis, SE, MM, Wabub Solok, Yulfadri Nurdin, Kepala SKPD, Kapolres, Dandim dan undangan lainnya. (DW)



BACA JUGA