DPRD Kota Pariaman Menyetujui Pertanggungjawaban Walikota

PEMERINTAHAN

Senin, 15/08/2016 22:59 WIB
 

Walikota Mukhlis menandatangani nota kesepakatan dengan DPRD

Walikota Mukhlis menandatangani nota kesepakatan dengan DPRD

Pariaman, sumbarsatu.com – DPRD Kota Pariaman melaksanakan rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi mengenai Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2015. Rapat berlangsung di ruang sidang utama gedung dewan setempat, Senin (15/8/2016).

Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Pariaman John Edwar didampingi Wakil Ketua Syafinal Akbar dan hadir segenap anggota dewan.Di pihak Pemko Pariaman hadir Walikota Mukhlis Rahman dan Wakil Walikota Genius Umar, Asisten dan Kepala SKPD. 

Lima fraksi yang menyampaikan pendapat akhir, secara bulat menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2015 untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pariaman tahun 2016. Dengan memperhatikan berbagai masukan dan saran, untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintah daerah ke depan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, sebagian besar Fraksi DPRD Kota Pariaman memberikan apresiasi kepada Walikota bersama jajaran Pemerintah Kota Pariaman atas keberhasilan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas Laporan Keuangan Kota Pariaman Tahun Anggaran 2015. Diharapkan hal ini bisa dipertahankan dan ditingkatkan untuk masa mendatang.

Walikota Mukhlis Rahman menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Pariaman atas kebersamaan dalam pelaksanaan pembangunan  di Kota Pariaman. Untuk kepentingan rakyat sehingga pembahasan ranperda tersebut selesai sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Dikatakan, pelaksanaan APBD Kota Pariaman tahun anggaran 2015, selain memberikan pengalaman yang berhaga juga sebagai tantangan untuk bekerja lebih baik lagi depan. Dengan motivasi yang tinggi dan semangat kerja keras yang dilandasi komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

"Saya harapkan seluruh pimpinan SKPD dan jajaran pemerintah kota pariaman agar lebih meningkatkan kinerja yang disertai upaya pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tukas Mukhlis.

Pengesahan Ranperda tersebut dituangkan dalam nota kesepakatan antara Pemerintah Kota Pariaman dengan DPRD Kota Pariaman yang ditandatangani oleh Walikota dan pimpinan DPRD. Selanjutnya ranperda tersebut disampaikan oleh Pemerintah Kota Pariaman ke Gubernur Sumbar untuk dievaluasi. (ZAK)

 

Iklan

BACA JUGA