Tujuh Perda, Satu Perbub Agam Dievaluasi Pusat

PEMERINTAHAN

Senin, 27/06/2016 00:53 WIB
DPRD AGAM

DPRD AGAM

Agam, sumbarsatu.com- Tujuh Peraturan Daerah (Perda) dan satu Peraturan Bupati (Perbub) Agam, kini dievaluasi Pemerintah Pusat.

Hal itu disampaikan Bupati Agam H.IndraCatri Dt. Malako Nan Putiah, ketika dihubungi via ponselnya, Minggu (26/6/2016).

Menurutnya, bila ternyata perda dan perbup itu mesti dicabut, Agam jangan sampai dilanda kekosongan peraturan. Maka, perlu ada antisipasi sebelum hal itu terjadi.

Untuk mencegah kekosongan produk hukum, dengan dicabutnya perda dan perbup dimaksud, bupati telah mengumpulkan segenap pimpinan SKPD, guna mengambil langkah yang diperlukan.

Sementara Plt. Sekab Agam, Drs. Martias Wanto, MM Dt. Maruhun mengatakan, ada sebagian perda yang sudah diganti dengan perda baru, menyesuaikan dengan perubahan aturan di tingkat Pusat.

“Perda yang kita rubah itu tidak termasuk dalam hasil inventarisasi produk hukum daerah yang dievaluasi, atau yang akan di hapus oleh Pemerintah Pusat," ujarnya.

Ia mencontohkan, Perda No. 2 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, telah diubah dengan Perda No. 6 Tahun 2014, tentang Perubahan atas Perda No. 2 tahun 2008 tentang Perubahan Pengelolaan Barang Milik Daerah. perubahan Perda dimaksud untuk menyesuaikan dengan PP No. 27 tahun 2014, tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah. (MSM)

 

Iklan

BACA JUGA