Babak Belur Dianiaya Massa, Buyung Adang Laporkan Kasus ke Polsek Kinali

Kamis, 20/02/2025 17:39 WIB

Simpang Empat, sumbarsatu.com – Buyung Adang (38), seorang pria asal Kinali, Pasaman Barat, mengalami penganiayaan oleh sejumlah warga setelah diduga mencuri tandan buah sawit (TBS).

Peristiwa yang terjadi di halaman kantor Wali Nagari Tandikek Sumber Agung, Kecamatan Kinali, Rabu (19/02/2025) ini viral di media sosial Facebook.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, melalui Kapolsek Kinali AKP Alfian, mengonfirmasi bahwa korban yang mengalami penganiayaan dilaporkan telah mencuri sawit di lahan milik Mulyono. Kronologi kejadian bermula saat Mulyono meminta rekannya, Untung, untuk mengawasi aktivitas Buyung Adang yang diduga sering mencuri sawit dalam lima bulan terakhir.

Pada sore hari sekitar pukul 17.30 WIB, Untung melihat Buyung Adang sedang menebang sawit dengan kapak. Mulyono dan Untung kemudian berupaya mengamankan pelaku, namun Buyung Adang melawan sambil memegang kapak. Karena situasi yang tidak memungkinkan, pemilik kebun meminta bantuan warga sekitar.

Setelah berhasil diamankan, Buyung Adang dibawa ke kantor Wali Nagari Tandikek Kinali. Namun, situasi memanas ketika warga yang berkerumun mulai melakukan tindakan main hakim sendiri, yang mengakibatkan Buyung Adang mengalami luka robek dan memar di bagian kepala. Ia sempat mengancam dengan senjata tajam berupa samurai sebelum akhirnya dikeroyok oleh massa.

Akibat luka yang dialaminya, Buyung Adang saat ini dirawat inap di Puskesmas Kinali dalam keadaan sadar. Pihak keluarganya tidak menerima tindakan main hakim sendiri tersebut dan melaporkan kasus penganiayaan ini ke Polsek Kinali pada Kamis (20/02/2025) dengan nomor laporan LP/08/II/2025/SPKT Sek Kinali.

Di sisi lain, pemilik kebun, Mulyono, juga berencana melaporkan Buyung Adang atas dugaan pencurian sawit. Kapolsek Kinali AKP Alfian bersama timnya telah melakukan penyelidikan dengan mendatangi Puskesmas Kinali untuk memeriksa kondisi korban, menginterogasi saksi, serta melakukan olah TKP di lokasi penganiayaan dan pencurian.

Barang bukti yang telah diamankan berupa satu unit sepeda motor, dua tandan sawit, serta satu kapak sepanjang 60 cm dengan mata kapak berukuran 13 cm.

Kapolsek Kinali mengimbau kepada kedua belah pihak untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Kinali untuk proses hukum lebih lanjut. SSC/NIR



BACA JUGA