
Program Magrib Mengaji, di Agam tapi ada pula kegiatan “Magrib Berjudi.”
Lubuk Basung, sumbarsatu.com--Saat Pemkab Agam lagi gencar-gencarnya mengampanyekan Program Maghrib Mengaji, ada saja warga yang melakukan hal yang berlawanan dengan anjuran bermanfaat tersebut. Warga dimaksud malah membina kegiatan “Magrib Berjudi.”
Amat disayangkan, jamaah “Magrib Berjudi” itu adalah anak remaja tanggung, yang masih duduk di bangku SMP dan SMA. Malah ada murid SD, dan anak putus sekolah, seperti disampaikan beberapa warga Perumahan Talago Permai, Jorong Surabayo, Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Kamis (12/4/2016).
“Maghrib Berjudi” juga dilengkapi dengan “Zuhur Berjudi, Ashar berjudi, dan Isya Berjudi.” Sebagai pemanis, kegiatan berjudi menggunakan domino dan kertas koa itu, carut-marut dan suara hiruk pikuk.
Kondisi demikian menyebabkan waktu istirahat , para tetangga kedai tempat berjudi itu, terganggu.
“Bayangkan, sampai larut malam kegiatan berjudi dan hiruk pikuk carut-marut, ditingkah bunyi batu domino dihantamkan dengan kekuatan penuh ke meja, membuat tidur terganggu. Apalagi bagi anak bayi, sangat mengganggu tidurnya,” ujar beberapa warga.
Menurut warga, kondisi demikian sudah dilaporkan kepada Kasatpol PP via pesan singkat, Senin (9/5/2016), namun respons sang Kasat mengecewakan.
Kamis (12/5/2016) siang, barulah ada personil Satpol PP mendatangi lokasi perjudian. Namun mereka hanya melihat-lihat, dan kembali setelah “anggota jamaah judi’ mengatakan tidak ada yang main judi di kedai itu.
“Padahal, saat itu anak-anak sedang berjudi menggunakan batu domino,” ujar salah seorang warga.
Menurut pengamat sosial kemasyarakatan, MS. Marajo, sejatinya aktivitas judi diberantas sejak dini. Maksudnya, anak sejak anak usia dini sudah diberitahu kalau berjudi itu dosa, dan bisa merusak masa depan si anak.
"Pemberantasan judi, setelah anak dewasa, agak sulit. Karena sudah mendarah daging bagi mereka," katanya. (MSM)