
Letkol Inf Hari Santoso, Komanda Kodim 0712/Tegal memperlihatkan buku sitaaa (Foto Antara)
Grobongan, sumbarsatu.com--Jajaran Kepolisian Resor Grobogan dan Kodim 0712/Tegal Jawa Tengah, menyita beberapa buku yang berisi cerita sejarah maupun tokoh-tokoh Partai Komunis Indonesia.
Kepala Kepolisian Resor Grobogan Ajun Komisaris Besar Indra Dharmawan Iriyanto mengatakan penyitaan buku dilakukan setelah ada laporan dari masyarakat.
“(Buku-buku itu) dijual di toko swalayan,” kata Indra seperti dilansir Tempo di Semarang, Kamis (12/5/2016).
Ada tujuh judul buku yang disita polisi, yaitu Siapa Dalang G30S PKI, The Missing Link G30S PKI, Fakta dan Rekayasa G30S PKI, Komunisme Ala Aidit, Tempo Musso, Peristiwa 1 Oktober, dan Nyoto Peniup Saxofon di Tengah Prahara.
Indra mengatakan petugas intelijen Polres Grobogan masih mendalami maksud dan tujuan isi buku dan maksud penjualan buku-buku itu.
Indra belum bisa memastikan apakah akan memproses hukum pelaku yang mengedarkan buku itu. “Untuk lebih lanjut, kami masih dalami apakah ada aturan-aturan hukum yang dilanggar. Sementara itu dulu ya,” katanya.
Kepala Humas Kepolisian Daerah Jawa Tengah Komisaris Besar Liliek Darmanto mengaku belum mengetahui adanya penyitaan buku oleh Polres Grobogan itu. “Saya belum mendapatkan laporan,” kata dia.
Sementara itu, Kodim 0712/Tegal Letkol Inf Hari Santoso, seperti dilaporkan antara, juga menyita puluhan judul buku Partai Komunis Indonesia (PKI) di pusat perbelanjaan.
Kodim 0712 Tegal mengamankan sebanyak 90 buku PKI dari stand buku pada pameran di salah satu mal, karena dinilai melanggar hukum di Indonesia.
Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia Jawa Tengah, Kahar Muamalsyah, menyesalkan tindakan Polres Grobogan tadi.
“Atas dasar apa penyitaan itu,” kata Kahar. Dia mempertanyakan tindakan polisi yang baru akan melakukan penyelidikan tapi sudah mengambil atau menyita buku-buku milik orang.
Kahar menilai tindakan Polres Grobogan itu juga menggelikan sekaligus ironi. Sebab, buku-buku yang diambil Polres Grobogan itu juga ada yang isinya mengkritik PKI.
Dia menilai tindakan Polres Grobogan itu bisa memberangus kebebasan berekspresi. Selain itu juga berpotensi menghalang-halangi rakyat Indonesia untuk mengenal dan mempelajari sejarah bangsanya sendiri.
“Lagi pula, Mahkamah Konstitusi juga sudah mencabut peraturan mengenai kewenangan Jaksa Agung untuk melarang buku,” katanya. (SSC)