
Ilustrasi
Agam,sumbarsatu.com—Polres Agam membekuk pencuri spesialis barang elektronik Sabtu (19/3/2016), pukul 16.00 WIB, di Koto Batuang, Jorong Lubuk Alung, Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam.
Hal itu disampaikan Kapolres Agam, AKBP Eko Budhi Purwono, melalui Kasat Reskrim, Iptu Doni Aryanto, dan Paur Humas Polres Agam, Aiptu Yan Firzal, Senin (21/3/2016).
Tersangka adalah Rudi Parmansyah (22), warga Jorong Lubuk Alung, Nagari Bawan, yang berprofesi sehari-hari sebagai tukang panen sawit
Tersangka dalam melakukan aksinya dengan cara mencongkel rumah, saat pemilik rumah sedang tertidur pada malam hari.
Selama ini tersangka melakukan aksinya di berbagai tempat, seperti, rumah, kantor, dan di tempat umum lainnya.
Dikatakan Doni Aryanto, penangkapan tersangka berawal saat salah seorang korban melapor kepada polisi bahwa handphone (HP) miliknya hilang. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya polisi mencurigai tersangka.
"Korban mencoba menghubungi nomor HP yang hilang tersebut, ternyata tersangka mengangkat telepon itu, dan melakukan komunikasi dengan korban," ujarnya.
Ternyata dalam komunikasi tersebut, tersangka mencoba membujuk korban untuk melakukan sex by phone (phone sex).
"Jika korban mau melayani nafsunya dengan melakukan phone sex, tersangka berjanji akan mengembalikan HP korban," ujarnya menjelaskan.
Mendapatkan laporan itu, petugas langsung melakukan kerja sama dengan korban untuk melacak keberadaan tersangka.
Tidak sempat melakukan phone sex dengan korban, aparat kepolisian sudah lebih dulu menangkapnya, setelah melakukan pelacakan bersama korban.
Kini, tersangka sudah mendekam di tahanan Polres Agam untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka mengaku sudah pernah mendekam di penjara terkait kasus pencurian uang.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 12 unit HP berbagai merek ,dan 1 unit laptop merek Accer.
"Saat ini polisi masih melakukan pengembangan ke mana saja barang-barang tersebut ia jual," ujarnya lagi. (MSM)