Ilustrasi
Agam, sumbarsatu.com—Tidak banyak warga yang rela menyerahkan lahan, yang telah digarapnya sekian lama, walau ternyata lahan itu adalah hutan negara. Namun yang diperlihatkan H. Thomas Basri (70), pantas ditiru banyak warga di Kabupaten Agam, seperti diungkapkan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Agam, Ir. Yulnasri,MM, Rabu (21/10/2015), di ruang kerjanya, didampingi Kabid Bina Usaha,Ir. Adrinal.
Menurutnya, Warga Lubuk Basung itu, beberapa tahun lalu membeli lahan perkebunan di Kampuang Melayu, Jorong (kala itu lurah) Balai Ahad, Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam. Luas lahan, yang kemudian dijadikannya kebun sawit, setelah diukur petugas Dishutbun, ternyata 18,14 ha.
Sawit yang ditanamnya sudah berbuah. Kemudian muncul laporan masyarakat sekitar kebun, kalau keberadaan kebun sawit itu telah menyengsarakan warga, seperti menyebabkan banjir dan longsor. Dilaporkan pula, kalau lahan yang digarap H. Thomas adalah hutan negara, yang berstatus hutan produksi. Laporan tertulis itu diketahui Wali Jorong Balai Ahad, dan Wali Nagari Lubuk Basung, dan ditujukan kepada Kadishutbun Agam.
Laporan itu pun ditindaklanjuti, dengan memanggil H. Thomas Basri. Setelah dijelaskan duduk perkaranya, ternyata H. Thomas Basri memahaminya. Dengan kesadaran sendiri, ia membuat pernyataan tertulis, di atas meterai tertanggal 20 Oktober 2015 ,yang isinya antara lain ia bersedia membersihkan lahan, dalam arti menebang pokok sawitnya dengan biaya sendiri. Kemudian menanami lahan tersebut dengan kayu-kayuan dan MPTS, dengan perbandingan 60-40 persen.
“Saya tidak menyangka beliau begitu pengertian, dan dengan sukarela pula membersihkan lahan dari tanaman sawit,dan menanaminya kembali dengan biaya sendiri. Padahal ia tidak menyangka kalau lahan yang ditanaminya itu hutan produksi,” ujar Yulnasri, yang akrab disapa “Paul” itu.
Pembersihan lahan telah dimulai Rabu (21/10). Diperkirakan akan selesai dalam tempo sepekan.
Karena kesadaran H. Thomas begitu menyentuh hati segenap pihak terkait, Yulnasri berniat akan memberikan penghargaan kepada yang bersangkutan, dengan predikat Warga Teladan, atau sejenisnya.
Menurut Yulnasri, hutan produksi memang tidak boleh digrap menjadi lahan perkebunan. Hanya boleh dijadikan hutan rakyat, yang dikelola kelompok. Kelompok juga tidak boleh menebang pohon yang ada di dalamnya, tapi boleh mengambil hasilnya. Misalnya, buah, dan getah tanaman, tanpa merusak pohonnya. (MSM)