
Padang, sumbarsatu.com—Kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Padang mewajibkan peserta didik dan tenaga pendidik tingkat SD, SMP, dan SMA di Kota Padang untuk menggunakan baju kuruang basiba dan taluak balango, setiap Kamis dan Jumat untuk tahun ajaran 2015/2016 patut dievaluasi ulang.
Arief Paderi, Koodinator Lembaga Antikorupsi Integritas menilai, kebijakan mewajibkan peserta didik menggunakan baju kuruang basiba dan taluak balango sangat berlebih-lebihan.
“Setidaknya ada empat model seragam sekolah yang akan digunakan oleh peserta didik di Kota Padang. Ini tentu akan berdampak kepada besarnya biaya yang akan dikeluarkan orang tua peserta didik untuk pendidikan. Ini sangat memberatkan orang tua peserta didik,” kata Arief Paderi kepada sumbarsatu.com, Kamis (2/7/2015) di Padang.
Menurutnya, Pemko Padang mesti berhati-hati mengenai kebijakan ini. Jangan sampai kebijakan baru ini menjadi ladang bagi pihak sekolah untuk mengambil untung dalam hal pengadaan. Karena dianggap baru, sehingga pengadaannya harus diadakan oleh pihak sekolah. “Ini bisa menjadi modus pungli”.
Sebagaimana praktik kebiasaan pada masa-masa penerimaan siswa baru, pengadaan seragam sekolah selalu menjadi catatan buruk, karena terindikasi sebagai ladang pungli.
Arief mencontohkan temuan Ombudsman RI pada tahun 2014. Praktik pungli yang salah satu modusnya adalah melalui mewajibkan peserta didik untuk membeli seragam di sekolah, adalah temuan terbanyak yaitu sebanyak 38, 4 persen. Ombudsman mencatat besaran pungli mencapai Rp28,1 miliar di seluruh Indonesia.
“Dalam hal seragam sekolah, praktik yang lazim terjadi, harga yang dipatok pihak sekolah biasanya lebih mahal daripada harga yang dijual oleh pedagang di luar sekolah,” jelasnya.
Untuk itu, Integritas mengimbau agar Pemko Padang dalam hal ini Dinas Pendidikan Kota Padang, melakukan evaluasi terhadap kebijakan tersebut. Jika pun tetap diterapkan, Pemko harus mengambil kebijakan melarang pihak sekolah mewajibkan pembelian seragam sekolah di sekolah.
Hal ini penting dilakukan untuk mengantisipasi terjadi praktik pungli dari selisih harga. Untuk mengantisipasi keseragaman, terutama untuk seragam yang memiliki corak baru seperti baju kuruang basiba dan taluak balango Dinas Pendidikan Kota Padang bisa berkoordinasi dengan asosiasi para pedagang.
“Harus ada standarisasi kualitas dan corak dari seragam tersebut,” katanya. (SSC)