Jelang Pilkada di Pasaman Barat, Zulkenedi Zaid Ambil Jalur Cabup Perseorangan

Selasa, 09/06/2015 11:19 WIB
Anggota KPU Pasaman Barat

Anggota KPU Pasaman Barat

Simpang Ampek, sumbarsatu.com—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat, menyatakan baru dua orang yang telah mengambil formulir sejak dimulainya tahapan bagi calon perseorangan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di daerah tersebut.

"Ya pengambilan formulir untuk calon perseorangan telah dibuka sejak 24 Mei 2015 lalu dan hingga kini baru dua orang yang mengambil formulir," kata Ketua KPU Pasaman Barat, Syafrinaldi di Simpang Ampek, Selasa (9/6/2015).

Zulkenedi disebut-sebut akan maju sebagai calon bupati dari jalur indenpenden yang bakal berpasangan dengan Risnawanto. Daftar lampiran KTP, Zulkenedi- Risnawanto yang akan maju pada jalur perorangan pun sudah banyak bertebaran di lapangan.

Syafrinaldi, mengatakan formulir calon perseorangan pun telah diambil oleh Zulkenedi Said yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Sumbar dan Zainir, salah seorang tokoh Kinali beberapa waktu lalu.

Menurutnya untuk penyerahan daftar dukungan bagi calon perseorangan akan dilakukan pada 11-15 Juni 2015 di kantor KPU.

Ia menyatakan setiap calon yang ingin maju melalui jalur perseorangan harus dapat mengumpulkan syarat dukungan sebelum batas waktu yang telah ditentukan tersebut.

Berdasarkan data KPU setempat, untuk calon perseorangan minimal dukungan yang harus dikumpulkan sebanyak 36.112 kartu tanda penduduk di daerah itu.

KTP tersebut paling sedikit tersebar di enam kecamatan, dari 11 kecamatan yang ada di daerah itu.

Ia menegaskan calon perseorang tersebut tidak boleh mengumpulkan dukungan atau KTP dari unsur TNI, Polri, PNS, panitia pelaksana pemilu, seperti PPK, PPS, KPPS, Bawaslu, dan lain sebagainya.

"Bagi calon perseorangan yang nantinya memang mendaftar, kita telah ingatkan, bahwa syarat dukungan untuk maju dalam pilkada tersebut akan dilakukan verifikasi satu per satu KTP yang dikumpulkan," ujarnya.

Ia menjelaskan jika ditemukan ada kecurangan seperti ada KTP panitia pemilu, baik itu tingkat atas ataupun sampai tingkat bawah, maka mereka dapat gugur dalam pencalonan, demikian juga jika ditemukan KTP ganda.

Ia menambahkan, setiap yang ingin maju melalui jalur perseorangan harus berpasangan, dan tidak bisa cuma menjadi calon bupati atau wakil bupati saja.

Salah seorang masyarakat yang mengambil formulir perseorangan, Zainir sebelumnya mengakui memang mengambil formulir untuk calon perseorangan.

"Tentunya saya saat ini berusaha mengumpulkan dukungan masyarakat. Jika memang terkumpul menurut syarat yang ditentukan maka saya akan mendaftar nantinya," jelasnya. (SSC)

Laporan Sutan Junir

 



BACA JUGA