
Miranda Goeltom
Jakarta, sumbarsatu.com—Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS) BI Miranda S Goeltom bebas hari ini, Selasa (2/6/2015). Ia telah menjalani pidana penjara selama 3 tahun penuh.
"Ya benar. Hari ini Ibu Miranda Goeltom bebas murni," kata Kasubag Humas Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan (Ditjen Lapas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Akbar hadi seperti dilansir detikcom, Selasa (2/6/2015).
Miranda ditahan sejak 1 Juni 2012. Kemudian ia diputus bersalah terkait kasus suap cek pelawat terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS) BI pada 25 April 2013 dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Selain hukuman penjara, Miranda diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Pagi tadi keluar sekitar pukul 07.30 WIB," jelas Akbar.
Setelah dibebaskan, Miranda langsung menggelar kebaktian di sebuah gereja.
"Ibu langsung gelar kebaktian," kata Dodi Abdulkadir, pengacara Miranda.
Dodi menyebut Miranda keluar dari Lapas pukul 07.30 WIB. Dia dijemput keluarga termasuk anak-anaknya. "Semua keluarga dekat datang menjemput," ujarnya.
MA menolak kasasi Miranda sehingga putusannya tetap sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yakni hukuman pidana 3 tahun penjara.
Miranda terbukti bersama-sama Nunun Nurbaeti menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004 untuk memuluskan langkahnya menjadi Deputi Gubernur Senior BI pada 2004. (SSC)