Gugatan Pasangan Calon Kepala Daerah Muslim Kasim-Fauzi Bahar Ditolak PT TUN Medan

Senin, 18/01/2016 17:59 WIB
Muslim Kasim-Fauzi Bahar

Muslim Kasim-Fauzi Bahar

Medan, sumbarsatu.com—Seluruh gugatan yang dilayangkan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Muslim Kasim-Fauzi Bahar ditolak majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negera (PT TUN) Medan dalam gelaran sidang pembacaan putusan, Senin (18/1/2016), di Medan. Selain itu, majelis juga mewajibkan penggugat untuk membayar uang perkara sebesar Rp204 ribu.

"Majelis PT TUN menerima untuk seluruhnya eksepsi KPU Sumbar," kata Mufti Syarfie, Kooordinator Divisi Teknis KPU Sumbar, Senin (18/1/2016) seperti dilansir http://www.valora.co.id/.

Gugatan yang dilayangkan Muslim-Fauzi ini, yakni dugaan ijazah palsu pasangan Calon Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit. Selain itu, juga menggugat petahana Irwan Prayitno yang melakukan penggantian sejumlah pejabat di masa enam bulan sebelum berakhirnya masa jabatannya sebagai Gubernur Sumbar periode 2010-2015.

Ditegaskan Mufti, PT TUN atau lembaga peradilan lainnya yang berkaitan dengan pekerjaanya, mesti ditempatkan sebagai ajang pertanggungjawaban pekerjaan oleh para pihak yang disengketakan.

"Hal ini sekaligus sebuah motivasi kuat untuk selalu taat asas dan memakai fungsi hirarki institusi sebagai suatu keniscayaan," tegas Mufti.

Gugatan yang relatif sama, juga telah dilayangkan Muslim-Fauzi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar. Semua gugatan itu juga telah dimentahkan dengan menyatakan hal itu bukanlah termasuk dalam ranah sengketa pemilihan.

Selain itu, pasangan tersebut juga melapor ke Bareskrim Mabes Polri karena dugaan ijazah palsu yang digunakan Nasrul Abit saat mendaftar sebagai Calon Wakil Gubernur Sumbar. Kemudian, Muslim-Fauzi juga juga menggugat ke Mahkamah Konsitusi (MK karena mereka menolak hasil penghitungan suara pemilihan serentak yang digelar 9 Desember 2015. Alibinya, mereka menilai telah terjadi banyak praktik kecurangan.

Pada 19 Desember 2015, KPU Sumbar telah menetapkan pasangan yang diajukan PKS dan Gerindra, Irwan Prayitno dan Nasrul Abit sebagai peraih suara terbanyak. Irwan Prayitno-Nasrul Abit memperoleh 1.175.858 suara atau 58,62 persen. Sedangkan Muslim Kasim-Fauzi Bahar memperoleh 830.131 suara atau 41,38 persen. (SSC)



BACA JUGA