
Arsul Sani
Jakarta, sumbarsatu.com - Rumah sakit dan atau dokter yang menelantarkan pasien bisa dipidanakan. Apalagi ditelantarkan karena alasan pasien tidak menyetorkan dana jaminan ke rumah sakit.
Gagasan tersebut menurut anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani datang dari para dokter yang tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI), saat membahas Rancangan Undang-Undang Kesehatan bersama DPR.
"Gagasan rumah sakit dan atau dokter dapat dipidana karena alasan deposit tidak disetor datang dari teman-teman dokter IDI saat membahas RUU Kesehatan," kata Arsul, di pressroom DPR, Senayan Jakarta, Selasa (31/01/2017).
Alasan dokter di IDI mengusulkan gagasan tersebut ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Muhammad Romahurmuziy itu, karena memang sering ditemui pasien meninggal dunia di rumah sakit karena tidak dapat pelayanan medis dengan alasan belum setor deposit.
"Soal rumusan pasalnya memang belum terbentuk karena DPR menyerahkan materinya kepada IDI. Tapi DPR menghargai gagasan tersebut," pungkasnya. (BAL)
Gagasan tersebut menurut anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani datang dari para dokter yang tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI), saat membahas Rancangan Undang-Undang Kesehatan bersama DPR.
"Gagasan rumah sakit dan atau dokter dapat dipidana karena alasan deposit tidak disetor datang dari teman-teman dokter IDI saat membahas RUU Kesehatan," kata Arsul, di pressroom DPR, Senayan Jakarta, Selasa (31/01/2017).
Alasan dokter di IDI mengusulkan gagasan tersebut ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Muhammad Romahurmuziy itu, karena memang sering ditemui pasien meninggal dunia di rumah sakit karena tidak dapat pelayanan medis dengan alasan belum setor deposit.
"Soal rumusan pasalnya memang belum terbentuk karena DPR menyerahkan materinya kepada IDI. Tapi DPR menghargai gagasan tersebut," pungkasnya. (BAL)